Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Mafia BBM Marak Di SPBU Waipirit SBB, BBM Di Jual Secara Ilegal Dan Bebas, Aparat Di Duga Biarkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 17:02 WIT Last Updated 2024-05-04T09:22:37Z

Foto : tumpukan jerigen antri secara ilegal di SPBU Waipirit

Waipirit
- Globaltimur.com - Jumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) yang terbatas, jarak tempuh dan waktu yang diperlukan menuju SPBU, keadaan darurat membutuhkan BBM, ditambah keinginan.


Sebagian masyarakat yang mengedepankan efektifnya waktu dan kepraktisan, menjadi alasan sebagian masyarakat itu enggan mengantri di SPBU. 


Hal ini kemudian menjadi peluang bisnis menggiurkan dan menjadi penghasilan tambahan bagi sebagian masyarakat pula untuk menjual BBM eceran menggunakan botol-botol plastik bekas yang diperjualkan dipinggir jalan, bahkan membeli secara ilegal bebas di salah satu SPBU resmi di Desa Waipirit, Kec. Kairatu, Kab. SBB. 


Foto : tumpukan jerigen antri secara ilegal di SPBU Waipirit

Pantauan Media Globaltimur.com selama dua hari trakhir ini di SPBU Waipirit di dapati secara ilegal dan bebas BBM di jual secara bebas dan ilegal oleh petugas SPBU Waipirit, sore kemarin. Jumat 04/05/2024


Jenis-jenis BBM eceran yang diperjualkan antara lain, Solar, hingga Pertamax, Pada dasarnya kegiatan usaha minyak eceran ini, jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana menurut ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 


Jenis penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif, Sifat penelitian dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif analitis. 


Petugas SPBU tidak menghiraukan siapa yang melihat, karena berpikir yang mereka jual adalah BBM jenis pertamax bukan pertalite yang bukan subsidi namun industri, sehingga menjual secara bebas dan ilegal.


Foto: Mafia BBM di SPBU Waipirit

Tampa di sadari ternyata hal tersebut juga merupakan sebuah kesalahan yang sangat fatal, karena Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). 


Ditinjau dari faktor hukum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta peraturan-peraturan pelaksananya telah tepat menetapkan aturan distribusi BBM secara legal; faktor penegak hukum yaitu Kepolisian tidak berjalan maksimal karena hingga saat ini belum ada pelaporan terkait ilegalitas terhadap penjualan BBM Eceran; faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya karena proses penegakan hukum yang diawali oleh pengaduan dan pelaporan terkaiti legalitas BBM Eceran belum terjadi.


Saat di tegur oleh dua awak Media yang kebetulan mengisi BBM pada SPBU tersebut namun para petugas tidak menghiraukan teguran wartawan.


Faktor masyarakat yang mengedepankan kepraktisan memperoleh bahan bakar minyak (BBM) termasuk faktor budaya koruptif antara konsumen, pengusaha Pertamini, dan oknum petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) turut mendukung keberadaan Pertamini ilegal. 


Foto : marak mafia BBM di SPBU Waipirit, petugas SPBU asik menjual BBM secara ilegal

Upaya mengatasi kendala legalitas adalah diterbitkannya aturan yang membuka peluang penjualan bensin dalam skala kecil bagi masyarakat umum melalui Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur. 


Upaya mengatasi kesadaran hukum adalah upaya represif melalui pertanggungjawaban pidana dan penerapan sanksi pidana yang melanggar ketentuan Pasal 23 Undang – Undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Dari hal tersebut apa yang di lakukan petugas SPBU Waipirit merupakan sebuah perbuatan yang salah yang di duga sebagai mafia BBM, karena di Kabupaten SBB hanya mendapat kota Pertamax dan tidak mendapat kota Pertalite, sehingga Pertamina hanya mensuplay BBM jenis pertamax.


Namun sayang-nya para petugas ini melakukan perubahan yang melanggar ketentuan, yang mana menjual BBM jenis pertamax secara ilegal dan tidak sesuai aturan yang berlaku, sehingga hal tersebut menjurus pada tindakan pidana yang harus di respon serius oleh pihak hukum.


Sesuai surat edaran Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021 tentang ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur yang mana sesuai ketentuaan dalam Pasal 1 angka 16 dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.


Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas; dan Lampiran I Bab VII Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.


Sehingga kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut" 


Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) wajib melakukan pengawasan atas Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak yang dilakukan oleh Penyalur (Retail (SPBU /SPBN), Industri (Agen), maupun bentuk Penyalur lain) kepada Pengguna Akhir pada wilayah penyaluran sesuai harga jual eceran yang ditetapkan oleh Pemerintah dan atau BUPIUNU.


Pengguna Akhir adalah konsumen yang menggunakan Bahan Bakar Minyak dan tidak untuk diperjualbelikan kembali.


Penyalur Retail (SPBU/SPBN/SPBB (Bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada Pengecer (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan).


Penyalur dilarang menyalurkan Bahan Bakar Minyak atau menjual Bahan Bakar Minyak kepada BU-PIUNU.


Penyalur dalam melakukan Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak berhak mendapatkan margin, fee, insentif atau pengurangan harga dari BUPIUNU.


BU-PIUNU bertanggungjawab atas Kegiatan Penyaluran yang dilakukan oleh Penyalur termasuk apabila terjadi pelanggaran dalam Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak yang dilakukan oleh Penyalur.


Pelanggaran terhadap ketentuan ini diatur dalam Pasal 53 huruf d Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan Niaga BBM tanpa Izin Usaha Niaga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga)


Sehingga perlu di duga kuat SPBU maupun para pengecer dan penada BBM jenis pertamax yang mengambil BBM dari SPBU Waipirit rata - rata tidak memiliki ijin yang lengkap bahkan tidak memiliki izin usaha niaga, maupun tidak memiliki margin. 


Mafia BBM tersebut mestinya sudah menjadi produk hukum yang harus di tindak tegas oleh penegak hukum dalam hal ini pihak Polres Seram Bagian Barat, saat di tanyai sopir mobil pik-up yang asik memuat BBM mengatakan bahwa plat no mobil terlepas di jalan, padahal bahasa tersebut hanya untuk mengelabui jika di ketahui. 


Di duga ada indikasi kong kalikong pihak Pertamina dengan pihak SPBU Waipirit sehingga terkesan pihak Pertamina yang di hubungi dalam hal ini Aditya sebagai yang membidangi penyaluran BBM terkesan melindungi Mafia BBM di SPBU Waipirit, dalam konfirmasi Media ini, terlihat jelas Aditya tidak merespon baik karena menganggap bukan sebuah pelanggaran, dan justru malah menyarankan kepada wartawan untuk di lampirkan ke pihak Kepolisian jika di ketahui pelanggaran.


Padahal tujuan konfirmasi dengan pihak Pertamina tersebut, gunanya agar pihak Pertamina yang menyalurkan BBM dapat bertindak tegas dan menegur serta memberi sanksi pada petugas SPBU yang nakal. (V374)


×
Berita Terbaru Update