Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Konflik Tanah di Pantai Hative Kecil, Keluarga Sutrahitu Pasang Larangan, Tuding Pemerintah Abai

Kamis, 04 April 2024 | 17:38 WIT Last Updated 2024-04-04T09:07:03Z

 

Foto: Keluarga besar Sutrahitu memasang Papan Larangan di depan lokasi usaha Syane Tan sebagai bentuk protes

Ambon, Globaltimur.com - Konflik antara salah satu oknum pengusaha dan masyarakat setempat di area pantai Hative Kecil, Kec. Sirimau Kota Ambon semakin memanas. 


Permasalahan ini berawal dari penolakan oknum pengusaha untuk memberikan akses jalan kepada masyarakat.

 

Sebagai respons terhadap masalah ini, Keluarga besar Sutrahitu telah mengirimkan surat somasi kepada Pemerintah Negeri, termasuk pihak ASDP, Dinas Perhubungan, Pemerintah Kota Ambon, Oknum Pengusaha, Diler Toyota, dan pihak PLN. 


Namun, somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.

 

Pada hari Kamis (04/04/2024) siang tadi pukul 12.00 WIT, Keluarga besar Sutrahitu memasang Papan Larangan di depan lokasi usaha Syane Tan sebagai bentuk protes.


Papan tersebut menandakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah Dati dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersial.


 

Foto: Kuasa Hukum Frangki Lambertus Sutrahitu, Michael Akyuwen. SH

Kuasa Hukum Frangki Lambertus Sutrahitu, Roos. J. Alfaris. SH. MH, dan Michael Akyuwen. SH, saat ditemui Media ini, di lokasi tersebut, menjelaskan bahwa tanah tersebut telah menjadi milik keluarga Sutrahitu sejak tahun 1844 dengan didukung oleh sejumlah dokumen asli. 


"batas administratif mungkin berada di Hative Kecil, namun hal ini tidak menghilangkan batas petuanan dari negeri Halong," Jelasnya.

 

Dirinya menambahkan bahwa mereka sangat menghargai tanda-tanda adat dari Negeri Halong, terutama keluarga yang memiliki Dati. 


Pasalnya, Sejak bulan Februari 2024, mereka telah mengirimkan somasi kepada pihak-pihak terkait, namun tidak mendapatkan balasan kecuali dari pemerintah Negeri Hative Kecil.

 

Dirinya juga mengatakan bahwa mereka berusaha untuk memediasi konflik melalui surat somasi, namun surat tersebut tidak dihargai dan diduga pihak pemerintah Negeri tidak memberikan somasi tersebut kepada pihak yang tertera di dalamnya. 


Hal ini menyebabkan kemungkinan mereka belum mengetahui tentang masalah ini.

 

Lebih lanjut, Michael menegaskan bahwa kepemilikan lahan di area yang ditempati oleh Ibu Syane secara umum belum jelas. 


"Kami dari pihak Kuasa hukum klien Kami, perlu mempertegas batas administrasi dan batas petuanan negeri agar masyarakat juga dapat memahaminya," terangnya.

 

foto: lokasi Lahan Milik Keluarga Sutrahitu

Selain itu, Michael memberikan kesempatan kepada siapa saja yang merasa memiliki tanah dan lahan tersebut untuk membuktikannya dengan dokumen asli kepemilikan di pengadilan. 


Dirinya menyebut bahwa, keluarga Sutrahitu telah memberikan beberapa hibah kepada pihak terkait seperti PLN, SPBU, dan Bulog.

 

"jika terjadi pengrusakan atau penghilangan Papan Larangan yang dipasang, hal tersebut akan berurusan dengan hukum pidana dan akan dibawa ke ranah hukum untuk diproses secara hukum pidana," pungkasnya.

 

Konflik ini menjadi contoh nyata tentang bagaimana konflik tanah dapat memicu ketegangan dalam masyarakat. 


Penyelesaian yang adil dan transparan sangat penting untuk meredakan konflik ini dan menjaga harmoni dalam masyarakat. (**)

×
Berita Terbaru Update