Foto: bukti surat |
Malteng - Globaltimur.com - Ahli waris alm Salmon Amarmolo, secara resmi melaporkan Abdulah Tuasikal dan beberapa orang oknum masyarakat yang di duga terlibat dalam rekayasa surat keterangan tanah dengan cara merekayasa tanda tangan ahli waris alm Salmon Amarmolo.
Hal ini disampaikan ahli waris alm Salmon Amarmolo kepada media ini, setelah memasukan laporan pengaduan di SPKT polres Maluku Tengah.
Hari ini saya kembali kasi masuk laporan pengaduan di Polres dan sekaligus mempertanyakan tindak Lanjut dari Pihak Polres Maluku Tengah terkait Laporan Pengaduan yang Saya ajukan Tanggal 27 Desember 2023, yang di tujukan Kepada Kapolres Maluku Tengah. Ungkapnya
Untuk itu, Pada Hari ini, Kamis 30 Mei 2024, Saya kembali melanjutkan Laporan Pengaduan Saya dengan Melaporkan, Abdullah Tuasikal (Anggota DPR-RI yang adalah suami dari Ibu. Miranti Dewanisih), Yakobus Maatoke (KPN Haruru saat itu), Fredek Maalalu, Alexander Salawono (Operator Negeri Haruru yang Mengetik Surat Keterangan Penolakan/Penyangkalan Tanah Milik alm Salmon Amarmolo) yang adalah Opa Saya .
Bahwa berdasarkan Fakta dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon pada Tanggal 9 Agustus 2023, yang menurut saya ada berapa hal yang diduga direkayasa oleh terlapor. Olehnya itu sebagai ahli waris alm Salmon Amarmolo, kami mengambil langkah untuk membuat laporan.
Dan ada beberapa hal sebagai dasar Pelaporan Saya, yakni :Bahwa pada Tanggal 22 Juni 2022, Saya didatangi oleh ibu.
Popy Maalalu (Istrinya Fredek Maalalu), membawa surat Pernyataan yang dibuat oleh mereka sendiri dan meminta Saya Menandatanganinya, namun sebelumnya, Saya membaca terlebih dulu isi Surat Pernyataan tersebut, setelah dibaca isinya menyatakan bahwa, sebagai ahli waris dari alm.
Salmon Amarmolo saya harus menolak untuk mengakui bahwa Tanah yang telah di jual kepada Dr. H. A. Wattiheluw, S.Sos,M.Si adalah tidak benar, dikarenkan Tanah itu bukan Milik alm Bpk Salmon Amarmolo.
Dapat saya jelaskan, setelah kembalinya Ibu Popy Maalalu dari rumah saya, saya dipanggil pada saat itu juga oleh Fredek Maalalu untuk ikut ke Kantor Negeri, Haruru, pada saat Itu dikantor Negeri Haruru Hadir juga Abdullah Tuasikal yang juga meminta Saya Menandatangani surat yang isinya Sama, seperti yang telah Saya jelaskan pada point 1 (satu), selanjutnya hal yang sama terus diminta kepada Saya, karena terus-menerus diminta untuk ditandatangani, Saya meminta Kepada saudara Alexander Salawono untuk merubah isi Surat Pernyataan itu,dan setelah dilakukan perubahan, sesuai harapan saya bahwa Tanah Itu benar - benar Milik alm. Salmon Amarmolo (Opa Saya) barulah Saya Mendatanganinya (Arsip Surat tidak diberikan Kepada Saya).
Foto: bukti surat |
Bahwa yang disampaikan oleh kuasa hukum Miranti Dewaningsi (Saudra Dani Nirahua) tentang Penandatanganan Surat Penolakan/Penyangkalan terhadap Tanah milik alm Salmon Amarmolo yang adalah Opa Saya, yang dikatakan kalau saya menandatangani surat itu, dapat Saya jelaskan bahwa surat yang sebenar tanda tangan Saya pada Tanggal 29 Juni tahun 2022, adalah tidak benar. Bebernya
Perlu saya jelasakan, bahwa surat yang sebenarnya saya tanda tangani adalah Surat yang isinya menyatakan bahwa tanah tersebut adalah Tanah Milik alm Bapak Salmon Amarmolo (Opa Saya), pada Akhir tahun 2022, ( Waktu Pastinya Saya Lupa ).
Perlu juga saya tegaskan bahwa yang disampaikan oleh kuasa hukum Miranti Dewaningsi tentang adanya Komisi Tanah dari Pemerintah Negeri Haruru pada tanggal 25 Oktober 2021, yang mana Saya dilibatkan dalam komisi tersebut adalah tidak benar.
Perlu saya jelaskan, bahwa Saya tidak pernah bahkan tidak tahu tentang adanya Komisi Tanah Yang dibentuk oleh Pemerintah Negeri Haruru.
Selaku Ahli Waris dari Bpk alm Salmon Amarmolo, pernah Saya menandatangani surat yang isinya tentang Kepemilikan atas Tanah Milik Bpk Salmon Amarmolo (Opa Saya), bukanlah surat Penolakan/Penyangkalan sebagaimana yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon pada tanggal 9 Agustus 2023, dalam persidangan, Kuasa Hukum Miranti Dewaningsi menunjukkan Surat Penolakan/Penyangkalan tersebut, namun Saya membantah Bahwa surat itu tidak benar.
Saya selaku Ahli Waris dari Bpk Salmon Amarmolo yang adalah Opa Saya, tidak pernah mengetahui dan ikut dalam Komisi Tanah yang dibentuk oleh Pemerintah Negeri Haruru sebagaimana yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon pada tanggal 9 Agustus 2023.Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum Miranti Dewaningsi menunjukkan Surat Keterangan Komisi Tanah Tanggal 25 Oktober 2021.
Saya selaku Ahli waris dari alm. Salmon Amarmolo meminta dengan hormat Kepada Kapolres Maluku Tengah, untuk Meminta Dokumen/Bukti-bukti yang diduga Fiktif yang telah Saya Jelaskan diatas dari Pihak Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon atau Pihak Pemerintah Negeri Haruru dan Bpk Abdullah Tuasikal, karena Surat-surat dimaksud tidak pernah diberikan kepada saya selaku ahli Waris.
Perlu saya jelaskan bahwa, sebagai Ahli waris saya merasa sangat dirugikan dalam Proses ini, yang mana Tanah tersebut adalah benar- benar milik alm Opa saya,karena semenjak saya masih usia anak-anak sampai dewasa saya dan Opa berkebun di atas tanah milik Opa itu, namun sejak tahun 2010, opa menjual Tanah miliknya itu kepada Bpk. Dr. H. A. Wattiheluw, S.Sos, M.Si. Dengan Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah, yang ditanda tangani oleh Bpk Salmon Amarmolo diatas meterai enam ribu,yang disaksikan dan ditanda tangani oleh dua kepala Soa,dan mengetahui Kepala Desa Haruru cap dan tanda tangan.
Namun sangatlah disayangkan, pada saat persidangan, Ibu. Miranti Dewaningsih melalui Kuasa Hukumnya menyodorkan Bukti Tambahan, yakni Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Pada Tahun 2019, ternyata pada saat Persidangan, sala satu saksi yang turut dihadirkan dalam persidangan yaitu Saudara Yakobis Resiloy menjelaskan bahwa Surat Itu baru Saja ditandatangani Pada Tanggal 21 Juni 2023 ( setelah selesai Pelantikan Saniri Negeri Haruru).
Ahli waris alm Salmon Amarmolo juga menjelaskan dalam laporan dugaan rekayasa surat keterangan tanah ini juga saya cantumkan beberapa orang saksi yang terlibat dan Menandatangani SURAT KETERANGAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH ini, Namun mereka Berdua telah meninggal dunia, tetapi ada Kepala Pemerintah Negeri saat Itu yang turut Mengetahui dan Mengesahkan surat dimaksud, dan ada juga yang Mendengar serta menyaksikan secara langsung jalannya Persidangan Di PTUN Ambon saat itu, agar diminta hadir dan memberikan keterangan/kesaksian agar mendapat kepastian hukum terhadap proses ini.
Saya juga melampirkan tiga ( 3 ) Surat sebagai bukti yakni :
01. Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah,dari Bpk Salmon Amarmolo ke Bpk Dr H A . Wattiheluw.S.Sos.M.Si.tangagal 23 Agustus 2010.
02. Surat Pernyataan dari saya selaku ahli waris yang diajukan di Persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon.
03. Surat Keterangan Penjelasan Sebagai Saksi dari NY. HANA MAATOKE , di Persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon..
Berdasarkan apa yang saya sampaikan diatas,maka saya secara resmi melaporkan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan dan Surat Keterangan Palsu terkait Surat Keterangan Komisi Tanah oleh Pemerintah Negeri Haruru dan Pihak – pihak yang telah saya Sebutkan diatas, agar dapat di Panggil dan di Proses Sesuai dengan Ketentuan/Peraturan Hukum yang berlaku.Tutupnya. (Tim)