Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Kinerja Kades Gorua Utara Buruk, Pemuda Pelajar Mahasiswa Dan Masyarakat Melakukan Aksi Unras

Senin, 29 April 2024 | 17:16 WIT Last Updated 2024-04-29T08:21:13Z

Foto : warga gelar aksi terkesan kinerja Kades buruk

Halut
- Globaltimur.com - Aksi unjuk rasa oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Pemuda Pelajar Mahasiswa Dan Masyarakat Gorua Utara Kecamatan Tobelo Utara, terkait dengan kinerja Kades Gorua Utara, dilaksanakan di depan Kantor Bupati Kab Halut, Desa MKCM Kec. Tobelo Kabupaten Halmahera Utara. Senin (29/04/2024). Pukul 10.10 wit.


Aski tersebut dipimpin oleh koordinator lapangan (korlap) saudara Abdul Aziz Yoba bersama puluhan  masa aksi ini, dengan 2 unit mobil Pick up yang dilengkapi dengan sound sistem, 7 unit sepeda motor, 1 buah spanduk besar yang bertuliskan "Kepala Desa Gorua Utara segera di berhentikan, Inspektorat mengaudit Kepala Desa gorua Utara tidak transparansi."


Dalam Aksi, Korlap Sdr. Abdul Aziz Yoba menyampaikan, Kami masyarakat Desa Gorua Utara meminta kepada instansi terkait yaitu DPMD Kab. Halmahera Utara untuk segera memberhentikan atau mencopot kepala Desa Gorua Utara karena menurut kami sebagai masyarakat menilai bahwa selama ini kades tidak ada ketransparanan terkait dana dana yang digunakan dalam pembangunan di Desa kami.


Kami sebagai masyarakat Desa Gorua Utara tidak puas dengan cara cara Kades yang tidak terbuka kepada masyarakat, kami menilai kades sudah tidak lagi bisa dipertahankan karena kades tidak pernah transparan terkait anggaran anggaran dana desa kepada kami masyarakat, ungkapnya. 


Apabila tuntutan kami tidak di indahkan kami masyarakat akan memalang sementara Kantor Desa Gorua Utara, tegasnya.


Dalam aksi juga masa membagikan selebaran yang bersih : 

a. Berdasarkan UU no 6 tahun 2014 tentang pemantauan dan pengawasan pembangunan desa pasal 82.

1) Masyarakat desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan Desa. 

2) Masyarakat desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan Desa.

3) Masyarakat desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan pembangunan desa kepada pemerintah desa dan badan permusyawaratan Desa.

4) Pemerintah desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah desa, rencana kerja pemerintah desa, dan anggaran pendapatan dan belanja desa kepada masyarakat desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam musyawarah desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. 


Foto: Aksi unjuk rasa oleh sekelompok Pemuda Pelajar Mahasiswa Dan Masyarakat Gorua Utara 

b. seperti yang kita ketahui bersama bahwa dana desa dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa, mendorong pembangunan infrastruktur, mendorong perekonomian masyarakat desa dan jenis pemberdayaan lainnya, di dalam berpemerintahan desa diwajibkan adanya transparansi anggaran dana desa agar supaya tujuannya tidak lain yaitu untuk mengindari potensi terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran dana desa 


c. Dari hasil pemantauan kami pemuda, pelajar, mahasiswa dan masyarakat desa gorua utara terdapat indikasi penyelewengan dana desa dan Pelanggaran-pelanggaran yang di lakukan kepala desa gorua utra yaitu : 


1) Kepala Desa Gorua Utara tidak adanya transparansi anggaran selama 4 tahun berturut-turut sebagaimana kewajiban kepala desa yang dimuat pada uu desa no 6 tahun 2014 pasal 26 dan di jabarkan pada pasal 27.

2) Kepala Desa Gorua Utara tidak memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran selama 4 tahun.

3) Kepala Desa Gorua Utara tidak memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran selama 4 tahun.

4) Kepala Desa Gorua Utara Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu selama 4 tahun menjabat.

5) Anggaran pemberdayaan di bidang pertanian mulai dari tahun 2020 sampai 2024 tidak ada kejelasan.

6) Anggaran bidang pengembangan sarana prasarana usaha mikro tahun 2021 senilai 26.050.00 tidak tersalurkan.

7) Anggaran bidang pengembangan sarana prasarana usaha mikro tahun 2022 senilai 10.000.000.00 tidak tersalurkan.

8) Anggaran bidang pengembangan sarana prasarana usaha mikro tahun 2023 senilai 25.270.000.00 tidak tersalurkan.

9) Pemeliharaan fasilitas jamban umum/MCK umum DII tahun 2023 senilai 48.940,900 dan 

10) Pemeliharaan sistem pembuangan air limbah (Drainase, air limbah rumah tangga) senilai tahun 2023 senilai 37.465.000 tidak dibuat. 


d. Untuk itu harapan kami kepada lembaga terkait yaitu pihak BPMD dan Inspektorat agar segara menindak lanjuti yaitu memberhentikan sementara sekaligus membentuk tim agar mengaudit kapala desa gorua utara sesuai undang-undang yang berlaku. 


Selama aksi Berlangsung mendapatkan pengawalan dari Babinsa Setempat serta Satpol PP Kab. Halmahera Utara dan selama aksi berlangsung tidak ditemukan adanya hal hal menonjol. (Yansen)

×
Berita Terbaru Update