Foto : pemdes Halut Gelar Hearing dengan masa aksi |
Halut - Globaltimur.com - Lewat hearing bersama yang dilaksanakan di ruang rapat Dinas PMD Kab Halut, yang dihadiri oleh Kadis PMD Kab Halut Naftali Gita S.Tp dan Kepala Inspektorat Kab Halut Tony Kapouw S.Tp, bersama dengan masa Aksi, Senin (29/04/2024), pukul 10.15 wit, begini hasilnya.
Kadis PMD Kab Halut Naftali Gita S.Tp, dalam hearing menyampaikan, Terkait dengan tuntutan aksi yang telah saya pegang saat ini dan sebelumnya pemberitahuan aksi beberapa hari kemarin, dan pada hari ini kita duduk bersama dari PMD dan Inspektorat maka nanti apa yang menjadi keinginan atau tuntutan masyarakat Desa Gorua Utara akan kami pelajari lagi lebih dalam dan itu semua ada tahapannya sehingga kita juga harus mengikuti tahapan tersebut.
Sebelum permasalahan ini sampai disini, kami pernah dengar bahwa permasalahan ini sempat dibicarakan bersama ditingkat Desa, dan pada hari ini kami menerima bapak ibu semua sebagai perwakilan masyarakat Desa Gorua Utara yang akan menyampaikan langsung permasalahan terkait Kades yang menurut prosedur, baru termasuk dugaan sekalipun sudah ada bukti yang sudah bapak ibu kantongi, karena semua itu perlu tahapan dalam proses pelaporan, jelas Naftali.
Kepala Inspektorat Kab Halut Tony Kapouw S.Tp, dalam penyampaiannya begini, Pada prinsipnya kami sebagai pemerintahan apa yang bapak ibu sampaikan akan kami tindak lanjuti, kami dari Inspektorat minta laporan resminya secara tertulis yang ditujukan kepada Bupati yang tembusannya ke Inspektorat.
Apa yang menjadi tuntutan bapak ibu semua akan kami kaji lebih lanjut, tetapi bapak ibu semuanya harus ketahui bahwa pemeriksaan atau kajian kami tidak ada yang bisa mengintervensi, jadi percayakan saja laporan bapak ibu semua kepada kami inspektorat, tegas Tony.
Dalam kesempatan itu Faisal Hi Muhammad selaku masyarakat Desa Gorua Utara juga menyampaikan, Terkait pembangunan drainase di Desa Gorua Utara yang tidak dilanjut karena menurut penyampaian kepala Desa bahwa dana pembangunan dialihkan untuk pembayaran siltap kepala Desa, serta sudah berkoordinasi dengan DPMD maka dari itu kami masyarakat akan mengklarifikasi kepada pihak DPMD, apakah betul seperti penyampaian dari Kades Gorua Utara?
Abdul Haris Yoba ( masyarakat), juga menambahkan, Pada dasarnya kita bergerak pada aturan hukum yang normatif dana Desa itu bersumber dari APBD sedangkan siltap itu bersumber dari daerah.
Kepala Desa Gorua Utara tidak adanya transparansi anggaran selama 4 tahun berturut-turut sebagaimana kewajiban Kepala Desa yang dimuat pada UU Desa no 6 tahun 2014 pasal 26 dan di jabarkan pada pasal 27, kata Abdul Haris.
Selama 4 tahun tidak ada transparansi anggaran soal penggunaan dana Desa yang seharusnya pada saat ada pembangunan apapun di Desa pasti ada papan pengumuman seperti baliho APB Des yang terpampang untuk masalah dana yang dimana masyarakat bisa mengetahui, tutur Abdul Haris.
Dan menurut aturan apabila ada masalah dengan kepala Desa, mungkin instansi terkait bisa memberikan sanksi dengan mungkin memberhentikan sementara untuk jabatan kades selama dilakukan proses pengurusan masalah, jelas Abdul Haris.
Beginilah tanggapan Kadis PMD Naftali Gita S.Tp serta tindak lanjut dari PMD dan inspektorat Kab. Halut, Terkait dana pembangunan drainase untuk berkoodinasi dengan PMD itu iya, akan tetapi untuk memutuskan dana itu PMD tidak bisa memutuskannya.
Transparansi terkait baliho APB des itu menurut laporan yang kami terima, ada dan foto itu di Gorua Utara, kata Naftali.
Terkait pemberhentian sementara kita sudah mulai proses itu, akan tetapi itu semua butuh proses kerena kepala desa juga lahir dari demokrasi dan mungkin bapak ibu semua yang ada disini juga ikut berpartisipasi didalam demokrasi tersebut, jelas Naftali.
Kami sebagai aparat pemerintah meminta kepada bapak ibu semua terkait selama proses pelaporan bapak ibu diharapkan untuk menjaga kondisi sosial ini tetap stabil berjalan normal dan tidak ada lagi setelah laporan kami terima ada hal hal yang tidak di inginkan, pintah Naftali. (Yansen)