Rakornas ini diadakan di Bandung, Jawa Barat pada Kamis (11/01/2024) dan dihadiri oleh beberapa tokoh, termasuk Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatanan Sipil Kemendagri Teguh Setyabudi, serta sejumlah undangan lainnya.
Rakornas tersebut bertujuan untuk membahas upaya optimalisasi digitalisasi pelayanan Samsat dan implementasi aturan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang dalam waktu 2 tahun sejak masa berlaku STNK.
Dalam Rakornas tersebut, Rivan A. Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja, menyampaikan bahwa Tim Pembina Samsat Nasional terus berupaya mempercepat implementasi aturan tersebut. Mereka melakukan sosialisasi dan relaksasi pajak, menjalin kerja sama dengan 916 merchant, melaksanakan operasi gabungan, serta melakukan pendataan masa berlaku kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan. Selain itu, mereka juga berkolaborasi dengan BUMN dan instansi lainnya.
Pada tahun 2024, Tim Pembina Samsat menargetkan 81,3% kendaraan bermotor terdaftar pada tahun berjalan, sementara 17,84% kendaraan melakukan registrasi ulang setelah melewati batas waktu yang ditentukan. Salah satu strategi yang dilakukan adalah kolaborasi dengan merchant, di mana pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) menjadi syarat utama dalam pengurusan perizinan dan penggunaan fasilitas umum. Diskon juga diberikan kepada kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo.
Irjen Pol. Aan Suhanan, Kakorlantas Polri, menekankan pentingnya pembenahan pelayanan publik dengan adanya komitmen yang baik dari semua unsur pelaksana pelayanan di Samsat. Dalam mewujudkan kinerja pelayanan yang baik, diperlukan fasilitas dan anggaran yang memadai agar pelaksanaan pelayanan sesuai dengan agenda reformasi birokrasi berbasis digital dan harapan masyarakat.
Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menyatakan komitmen pemerintah dalam mewujudkan reformasi birokrasi melalui upaya tata kelola pemerintahan berbasis digital. Untuk optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah daerah perlu mengambil langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kepastian penerimaan daerah yang berasal dari pajak daerah.
Salah satu langkah yang disarankan adalah melaksanakan program relaksasi perpajakan, seperti pembebasan sanksi administratif berupa denda PKB, pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa denda BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan pokok tunggakan PKB pada tahun tertentu.
Diharapkan sinergitas Tim Pembina Samsat Nasional semakin kuat dalam mengakselerasi berbagai kebijakan tersebut. Sinergi dengan Tim Pembina Samsat di daerah juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di masing-masing daerah. (DLN)