Thomas Wattimena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama Ronald Renyut dalam proyek Pembangunan Ruas Jalan Rambatu-Manusa pada tahun 2018 di Dinas PUPR Kabupaten SBB. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 7.124.184.346. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 atau subsider 3 bulan kurungan. Namun, tidak ada pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Setelah pembacaan putusan, terdakwa Thomas Wattimena yang didampingi oleh Penasihat Hukum Yanes dan Ria menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nita Tahuayo yang juga menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, terdakwa Ir. Thomas Wattimena telah dituntut oleh Penuntut Umum Achmad Attamimi dengan pidana penjara selama 3 tahun ditambah denda sebesar Rp. 100.000.000 atau subsider 3 bulan kurungan. (DLN)