Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Hakim Vonis Mantan Kadis PUPR SBB 2 Tahun Penjara

Jumat, 12 Januari 2024 | 19:04 WIT Last Updated 2024-02-22T06:41:05Z


Ambon
- Global Timur News - Ir. Thomas Wattimena, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten SBB, telah divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Ambon. Putusan tersebut diumumkan pada hari Kamis (11/01/2024) oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Selang, dengan anggota majelis Agustina dan Sampe.

Thomas Wattimena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama Ronald Renyut dalam proyek Pembangunan Ruas Jalan Rambatu-Manusa pada tahun 2018 di Dinas PUPR Kabupaten SBB. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 7.124.184.346. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 atau subsider 3 bulan kurungan. Namun, tidak ada pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa.


Setelah pembacaan putusan, terdakwa Thomas Wattimena yang didampingi oleh Penasihat Hukum Yanes dan Ria menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nita Tahuayo yang juga menyatakan pikir-pikir.


Sebelumnya, terdakwa Ir. Thomas Wattimena telah dituntut oleh Penuntut Umum Achmad Attamimi dengan pidana penjara selama 3 tahun ditambah denda sebesar Rp. 100.000.000 atau subsider 3 bulan kurungan. (DLN)

×
Berita Terbaru Update