Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, 6 Januari 2024, sekitar pukul 16.00 Wit. Saksi-saksi yang sedang menuju Tempat Pemandian Arbes terkejut melihat seorang perempuan tidur di samping pos pemantau kehutanan. Mereka segera mendekati tempat tersebut dan mencium bau yang tidak sedap, mengetahui bahwa perempuan tersebut telah meninggal dunia. Para saksi segera melaporkan kejadian ini kepada warga setempat, yang kemudian menghubungi Kanit Bimas Polsek Sirimau untuk memberitahukan kejadian tersebut.
Tindakan cepat dilakukan oleh pihak kepolisian. Pada pukul 18.10 Wit, Kapolsek Sirimau beserta KSPK II tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan segera mengamankan TKP serta memasang Police Line. Unit Identifikasi Polresta Ambon juga turut tiba di TKP pada pukul 19.30 Wit untuk mengevakuasi mayat dan membawanya ke RS Bhayangkara guna dilakukan otopsi.
Orang tua korban, Biduri Kaisupy yang berusia 55 tahun, memberikan keterangan bahwa korban telah meninggalkan rumah pada hari Kamis, 4 Januari 2024, sekitar pukul 16.00 Wit untuk mengunjungi seorang teman di Kanawa bernama Aditya. Namun, sejak saat itu, tidak ada lagi komunikasi antara korban dan orang tuanya.
Dugaan sementara menyebutkan bahwa mayat tersebut telah meninggal selama kurang lebih 2 hari, mengingat kondisi mayat yang sudah membusuk dan rusak pada wajah korban. Hasil visum luar yang dilakukan oleh dr. Monika menunjukkan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban dari area leher hingga kaki. Namun, pada bagian wajah korban, terlihat kerusakan yang parah dan banyak belatung. Setelah pembersihan belatung oleh Tim Kamar Jenazah, terlihat bekas patah pada area rahang gigi bagian atas hingga tulang hidung, yang menunjukkan tanda-tanda penganiayaan.
Keluarga korban, terutama ibu korban, masih berkeinginan untuk melakukan otopsi terhadap jenazah guna mengetahui penyebab pasti kematian. Pihak kepolisian akan melanjutkan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kejadian ini. (DLN)