Seorang pembonceng bernama La Sarudin (56) meninggal dunia setelah dirawat selama 2 hari di RSUD Tuhelu. Kecelakaan ini melibatkan dua sepeda motor.
Setelah insiden tersebut, Mobile Service TK. I saudara Yualians A. Katuuk langsung melakukan survei dan mengunjungi ahli waris korban untuk membantu dalam proses penyelesaian santunan. Ahli waris tersebut adalah anak dari korban. Santunan senilai 50 Juta rupiah kemudian diserahkan melalui transfer ke rekening bank ahli waris korban.
Herman Haurissa, selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, mengucapkan turut berduka cita atas musibah yang menimpa korban. Beliau berharap almarhum mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan keluarga diberikan keikhlasan dan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini.
Santunan ini sesuai dengan amanat UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jasa Raharja juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara di jalan raya, karena keluarga kita menunggu dengan harapan agar kita selamat.
Selain itu, Jasa Raharja juga mengimbau masyarakat untuk secara rutin membayar pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Kantor Samsat sebagai sumber dana pembayaran santunan. (Amy)