Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Polresta P. Ambon & P. P. Lease Ambon Lakukan Konferensi Pers Temuan 3 Buah Senjata Api Ilegal Dan 58 Amunisi

Jumat, 17 November 2023 | 18:20 WIT Last Updated 2024-02-27T14:51:10Z


Ambon - Global Timur News - Polresta P. Ambon & P. P. Lease menggelar konferensi pers mengenai penemuan 3 buah senjata Api Ilegal berserta 58 butir amunisi aktif di Dermaga Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin (13/11/2023), yang mana ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan Laras panjang popor terbuat dari kayu siap pakai dan 2 Pucuk Laras panjang senjata api rakitan, serta 58 butir amunisi tajam SS1 buatan Pindad Kaliber 5.56 MM, pada salah satu ransel tersangka pertama berinisial (JL) seorang pekerja swasta, dan 2 popor lipat senjata api rakitan pada karton Fortune yang di bawa tersangka.


Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Jumat (17/11/2023), Kapolresta Ambon & P. P. Lease Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, didampingi Kasat Reskrim AKP La Beli, Kapolsek KPYS Julkisnu Kaisupy, dan Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete. S Luhukay memberikan penjelasan mengenai penemuan tersebut.


"Telah berhasilnya polresta P. Ambon & P. P. Lease dalam mengungkap rencana perdagangan senjata api rakitan, yang direncanakan akan dijual ke wilayah luar kota Ambon yaitu papua, yang ditemukan pada hari Senin (13/11/2023) tepatnya pukul 13:00 Wit, pada saat penjagaan dilakukan oleh anggota-anggota Polsek KPYS bersama dengan rekan-rekan dari TNI dan KSOP di pelabuhan," ucap Kapolresta Ambon & P. P. Lease Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim dalam penjelasannya.


Tambahnya, "Berdasarkan keterangan dari tersangka setelah diadakan pemeriksaan, bahwasanya senjata api di beli dari kampungnya di Maluku Tengah, dan niatkan akan dibawah ke wilayah Papua untuk di perjual belikan, dan sebagian besar akan di perjual belikan kepada kelompok-kelompok separatis disana, dan setelah dikembangkan kasusnya dalam berkolaborasi dengan Kasat Reskrim dan Kapolsek KPYS, telah berhasil juga menangkap tersangka kedua dengan berinisial (FL) seorang supir angkot".


Setelah dilakukan interogasi ulang terhadap saudara JL, ternyata keterangan yang bersangkutan berubah, bahwa barang bukti tersebut diperoleh dengan cara membeli dari tersangka FL, dengan harga 2 Pucuk Popor besi seharga RP. 12.000.000 (dua belas juta rupia), dan popor kayu seharga Rp. 3.500.00 (tiga juta lima ratus rupia), serta amunisi per butir seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).


"Jadi setelah penangkapan oleh tim gabungan TNI, Polri dan juga KSOP di pelabuhan, yang mana tersangka pertama ( mendapat dari tersangka kedua, dan tersangka kedua menyatakan bahwa ada mendapatkan dari seseorang," ucap Kapolsek KPYS Julkisnu Kaisupy dalam penjelasannya.


Tambahnya, "dari hasil PAP kedua tersangka, ini baru pertama kali yang dilakukan oleh kedua tersangka, dan rencananya senjata api yang akan dijual ke pihak OPM atau KKP, berdasarkan keterangan dari tersangka satu, bahwa satu pucuk senjata api rakitan akan dijual dengan harga 100 juta rupia, sedangkan untuk amunisi perbutirnya 100 ribu".


"Untuk itu, berdasarkan pasal 1 Ayat (1) UU darurat No. 12 tahun 1951 JO pasal 55 KUHPidana dan atau pasal KUHPidana, maka tersangka akan dikenakan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. Terang Kapolsek KPYS (V374)

×
Berita Terbaru Update