Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Gerak Bersama Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP)

Kamis, 28 November 2024 | 23:31 WIT Last Updated 2024-11-28T14:31:54Z

Foto : Gerak Bersama Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP) 

Ambon
, Globaltimur.com - LAPPAN Sosialisasi “Cegah Kekerasan Seksual” di STIKes Maluku Husada, Ambon., kegiatan tersebut dilaksanakan pada 15 00 WIT, sosialisasi Cegah Kekerasan Seksual di STIKes Maluku Husada, Ambon. Kamis 28/11/2024


Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Gerak Bersama Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) yang diselenggarakan oleh Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LAPPAN) bersama jejaring, seperti Research of Community Mental Health Initiative (RoCMHI) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Komunitas Tapalang Mahina, Umat Berkarunia Khusus (UBK) St Matius Penginjil Bintaro, dan Fatayat NU Kota Ambon. 


Kampanye 16 HAKTP sendiri merupakan gerakan yang berlangsung dari 25 November hingga 10 Desember yang dideklarasikan secara internasional oleh Majelis Umum PBB dan secara nasional oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melawan kekerasan berbasis gender. 


Dalam momentum Kampanye 16 Hari Antikekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP 2024), Yayasan LAPPAN bersama jejaring menginisiasi #GerakBersama 16 Hari Antikekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP 2024) di Ambon dan Kecamatan Salahutu dengan tema “Mengembangkan dan Memperkuat Layanan Komunitas untuk Melindungi Perempuan dari Segala Bentuk Kekerasan”. 


Salah satu kegiatan yang menjadi rangkaian kegiatan ini adalah Sosialisasi “Cegah Kekerasan Seksual” di STIKes Maluku Husada, Ambon. 


Kegiatan ini merupakan kegiatan kedua dari rangkaian ini. Sebelumnya, LAPPAN dan jejaring melaksanakan “Sosialisasi Cegah Bullying dan Kekerasan Seksual” di MATQ Al-Anshor Ambon pada 26 November 2024 yang lalu.


Kegiatan “Cegah Kekerasan Seksual” di STIKes Maluku Husada, Ambon ini diikuti oleh 48 mahasiswa STIKes, dimana 47 orang merupakan perempuan dan 1 orang laki-laki. 


Kegiatan diawali dengan mengajak para mahasiswa untuk bernyanyi dan bermain bersama supaya suasana lebih cair dan menyenangkan untuk mahasiswa dalam menerima materi tentang kekerasan seksual. 


Mahasiswa terlihat sangat senang ketika diajak bermain, bernyanyi, dan berdendang bersama. Peserta mahasiswa kemudian dibagi ke dalam 4 kelompok dan melakukan kegiatan diskusi bersama. 


Mereka kemudian diajak untuk membuat yel-yel kelompok dan mendiskusikan hal yang mereka ketahui tentang kekerasan seksual, bentuk-bentuk kekerasan seksual, dampak dari kekerasan seksual. Tidak hanya itu, mahasiswa juga diajak untuk mendiskusikan hal yang bisa dilakukan sebagai mahasiswa STIKes untuk berkontribusi dalam mencegah kekerasan seksual, baik itu bagi diri sendiri maupun bagi masyarakat sekitar. 


Dalam diskusi ini, mahasiswa sangat antusias dalam menuangkan ide dan diskusi mereka tentang isu kekerasan seksual. 


Setelah berdiskusi, mahasiswa juga mempresentasikan yel-yel kelompok mereka dan hasil diskusi terkait isu kekerasan seksual. Hasil diskusi mereka sangat menarik. 


Bahkan, mereka juga berbagi bahwa STIKes sudah pernah melakukan inisiatif dalam melakukan sosialisasi tentang infeksi saluran reproduksi kepada masyarakat untuk mencegah kekerasan seksual.


Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan kesimpulan dan materi dari LAPPAN dan RoCMHI, Fakultas Psikologi UI. 


Mahasiswa diajak untuk lebih mengenal dan memahami mengenai UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 


Ibu Muna Tualeka, mantan Dinas Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan Anak (P3A) juga hadir untuk memberikan motivasi bagi para mahasiswa dalam berkontribusi untuk mencegah dan mengakhiri kekerasan seksual.


Tidak hanya itu, mahasiswa juga didorong untuk bisa membentuk Satgas PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) di STIKes sesuai dengan arahan yang tercantum dalam Permendikbudristek (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Pasal Pasal 34 Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. 


Dalam Permendikbudristek ini, seluruh perguran tinggi didorong untuk wajib memiliki Satgas PPKS untuk menciptakan ruang aman bagi semua di institusi pendidikan. Kegiatan ini kemudian ditutup dengan tanya jawab dan foto bersama.

 

Seluruh peserta terlighat sangat menikmati dan antusias dalam mengikuti kegiatan ini. (V374)

×
Berita Terbaru Update