Foto : pembahasan terkait polimik gereja
Halut - Globaltimur.com - Polemik pembangunan Gedung Gereja yang terjadi di Desa Ruko Kecamatan Tobelo Utara pada Senin tanggal 16 September 2024 membawa dampak yang kurang bagus dengan kericuan masa aksi yang sudah begitu brutal sehingga Pemerintah Daerah dalam hal ini Forkompinda Halut dan jajaran Stakeholder terkait mengambil langkah untuk mengadakan Rapat Internal yang dilaksanakan di ruang Meeting Sekda Lantai II Kantor Bupati Halut Desa.Gamsungi Kec.Tobelo Halmahera Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara. Kamis (19/09/2024).
Kesepakatan hasil rapat dengan berbagai macam penyampaian pendapat, saran dan masukan sehingga menghasilkan beberapa kesimpulan yang disampaikan oleh Sekda Halut yakni :
- Mengingat sekarang kita dalam proses pilkada, diharapkan situasi ini harus aman dan tertip dan kita selalu berkordinasi dengan pihak keamanan, dalam hal ini TNI-Polri dan Satpol-PP
- Kita sudah tau bahwa GMIH ini sudah ada deklarasi penyatuhan, sehingga kita dari Pemerintah Daerah akan berkoordinasi dengan kedua bela pihak.
- Terkait persyaratan persyaratan kita serahkan kepada pihak Kemenag karena Kemenag yang punya wewenang.
- Menyangkut proses pembangunan Gedung Gereja sebaiknya ditangguhkan dulu, ketika poin satu dua dan tiga sudah diselesaikan maka prosenya akan bisa berlanjut.
- Dengan adanya permasalahan ini maka kami akan bentuk Tim yang dikoordinir oleh Kaban Kesbangpol Halut Bapak Drs.John Anwar Kabalmay.
Kasie Binmas Kristen Kemenag Halut Pdt.Karel Makalu,S.Th ketika diwawancarai oleh Media saat mengakhiri kegiatan menjelaskan,,, Keputusan beragama itu ada pada 2 Menteri, diantaranya Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang didalamnya No.9 dan No.8 yaitu tentang Syarat-syarat mendirikan rumah Ibadah.
Beliau juga mengatakan bahwa ada 2 hal disitu, kalau untuk mau mendapatkan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) itu harus 60 jiwa, 90 KTP dan yang berdomisli disekitaran situ tapi nyatanya dari data kami di Kemenag Halut bahwa Gedung Gereja di Halmahera Utara itu ada 413, dan yang kami terima data terakhir bulan April itu ternyata yang memiliki atau yang punya IMB itu cuma 1 Gereja, jadi kalau tuntutan mereka minta IMB menurut kami itu mengada ngada.
"Coba mengecek di Pemda Halut yang ada IMB di data kami cuma Gereja Kalvari di Desa Samuda Kecamatan Galela Barat yang Pimpinan Jemaatnya Pdt.Bicara. kata Pdt.Karel."
Ketika ditanyakan oleh Media tentang harapan kedepanya seperti apa, Pdt.Karel mengatakan,,, kami tetap berfikir terhadap umat, jadi kalau ada yang coba mengkotak kotakan maka kami akan mencegah, apalagi ini sudah dekat dengan Pilkada maupun hari Raya. Pemerintah itu tidak memihak tapi cuma jalankan aturan dan Masyarakat juga harus diberikan pencerahan.
Kesepakatan tidak boleh melewati undang-undang karena Undang- unadang harus yang utama dari kesepakatan. Terkadang orang dipermasalahkan soal kesepakatan tapi sebenarnya itu salah, karena Undang-Undang diatas kesepakatan. Jadi kami tetap berharap untuk keutuhan umat dalam kebersamaan. Tambah Pdt.Karel mengakhiri. (Yansen)