Foto : KPU Sikka melakukan sosialisasi kebijakan KPU RI tentang Kampanye dan Dana Kampanye.b
Sikka - Globaltimur.com - Walaupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye dan Dana Kampanye untuk pelaksanaan Pilkada sampai saat ini belum terbit sebagai acuan dan dasar hukum maka, KPU Sikka melakukan sosialisasi kebijakan KPU RI tentang Kampanye dan Dana Kampanye.
Kegiatan sosialisasi itu dilakukan di Aula KPU Sikka, 19/9/2024. Kemarin Kegiatan sosialisasi itu dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Sikka, Herimanto, yang didampingi oleh Empat komisioner lain yakni Yosef Fredianus Boy Gapo, Harun Al Rasyid, La Hajimu dan Ignasius Irvanto Chandra Say. Hadir juga Plt. Sekretaris Semuel Desryanto Sing dan Kasubag Teknis Simon Doni Tukan.
Selain itu juga KPU mengundang para pemangku kepentingan untuk menghadiri kegiatan itu adalah para penghubung dari ke-4 Paslon, perwakilan Polres Sikka, Kejaksaan Negeri Sikka, Badan Kesbangpol dan Polisi Pamong Praja serta Bawaslu Kabupaten Sikka.turut diundang pula sejumlah wartawan dari Aliansi Wartawan Sikka (Awas).
Komisioner KPU Sikka yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Ignasius Irvanto Chandra Say saat memaparkan materi tentang Kebijakan Kampanye mengatakan, PKPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye untuk Pilkada ini belum diterbitkan diyakininya PKPU itu akan diterbitkan pada tanggal 23 /9/2024 mendatang..
“Saat ini, PKPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye masih dalam bentuk draft. Masih tunggu penomoran dari Kemenkumham, dan pastinya ditanggal 23 /9/2024 , tiga hari mendatang sudah ada di KPU Sikka.,,
Irvanto katakan berdasrkan rujukan yang saat ini KPU gunakan itu tetap mengacu pada UU No. 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, dan wakil gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 tahun 2020.
Chandra Say menjelaskan, materi yang ia paparkan dihadapan para pemangku kepentingan Pilkada ini, 8 kebijakan KPU RI.
Ia berharap agar para paslon harus mentaati peraturan peraturan yg berlaku, sesuai dengan pasal pasal yang sudah ada, mengenai pasal pasal yang mengatur dan mengikat para paslon itu tetap mengacu pada peratauran tersebut. tandasnya. (YP-24)