Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

KPU buka Pengumuman calon Bupati dan Wakil bupati 24-26 Agustus mendatang

Rabu, 14 Agustus 2024 | 17:25 WIT Last Updated 2024-08-14T08:25:04Z

Foto : Ketua KPU Kabupaten Sikka

SIKKA
- Globaltimur.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) kabupaten Sikka kota Maumere saat ini sedang melakukan verifikasi Data faktual Tahap II berakhir dan Rampung, maka KPU akan membuka pengumuman calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 24 - 26 Agustus 2024 mendatang. 


Hal ini disampaikan ketua KPU Kabupaten Sikka, Hermanto,SH saat d ditemui media ini di ruang kerjanya senin 12/8/2024 kemarin. 


Hermanto katakan,saat ini pihaknya sedang masuk dalam tahap persiapan merujuk pada PKPU 2024 adalah tahapan pemenuhan syarat dukungan bakal calon perseorangan sudah berada pada tahapan  verifikasi faktual tahap II bakal calon  perseorangan ditingkat PPK yang akan berakhir di tanggal 14 Agustus 2024


Selanjutnya verifikasi faktual akhir akan berlangsung pada tanggal 18 Agustus 2024 , untuk memastikan "Apakah bakal calon perseorangan memenuhi syarat untuk maju sebagai calon atau tidak . 


Lanjut dia, setelah dinyatakan telah memenuhi persyaratan maka bacolon perseorangan bisa melakukan pendaftaran calon, KPU akan melakukan pengumumannnya dimulai tanggal 24 - 26 Agustus 2024,sedangkan untuk pendaftarannya Calon bupati dan wakil bupati akan dibuka tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang, Paparnya. 


Untuk jalur perseorangan itu sudah dimulai bulan Mei 2024 kemarin dan saat ini merupakan hasil verifikasi faktual tahap II ini akhir,,itu memastikan dia bisa lolos atau tidak yg penting itu jumlah dukungan perseorangan sesuai dengan jumlah DPT kabupaten sikka maka KPU  mengambil 10% dari DPT pemilih terakhir minimal 24.423,ini syarat minimal yang harus dipenuhi oleh ba calon untuk masuk  dalam tahapan berikutnya. 


Sementara untuk jalur partai politik lanjut dia,, syarat pencalonan minimal di dukung oleh 20 % jumlah kursi di DPRD atau minimal 7 kursi di DPRD  ataukah 25 % dari suara sah dari hasil pemilu terakhir. 


Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak instasi terkait bersama dengan partai politik untuk memastikan prosedur, mekanisme, syarat calon untuk  mengikuti konstalasi pendaftar 


Harapannya, agar para ba calon untuk mengikuti semua prosedur dalam persyaratan agak tidak menggangu ba calon dalam proses pendaftaran nanti. (YP)

×
Berita Terbaru Update