Foto : Pj. Bupati SBB Lantik BPD Huku Kecil
Elpaputih - Globaltimur.com - Penjabat Bupati Kabupaten SBB, Dr. Achmad Jais Ely melantik dan mengambil sumpah Badan Pemberdayaan Desa (BPD) Huku Kecil, Kecamatan Elpaputih.
Pelantikan itu berlangsung Jumat, (07/06/2024), bertempat di aula kantor Kecamatan Elpaputih yang dihadiri Sekda SBB, Laverne Alvin Tuasuun, Plt. Ketua PKK SBB, Ketua Darma Wanita SBB, staf ahli Bupati, Pimpinan OPD, Camat Elpaputih, Kapolsek Elpaputih anggota BPD yang dilantik dan undangan lainnya.
Anggota BPD Huku Kecil dilantik berdasarkan Keputusan Bupati SBB Nomor: 400.01.1-916 tentang pemberhentian dan peresmian anggota BPD Desa Huku Kecil, Kecamatan Elpaputih.
Mereka yang dilantik Pj. Bupati adalah Mozes Bitalessy sebagai Ketua BPD, Ferinan Tosil Wakil Ketua, Sekertaris Dedy Mesak Kapitan, anggota Jhoni Leisela, Mondry Wemay, Hengky Taniwel dan Zeth Arter Latu.
Usai pelantikan kepada awak media Bupati mengatakan dirinya sangat bahagia karena bisa berkumpul dan bersuah dengan masyarakat Kecamatan Elpaputih terutama anggota BPD Huku Kecil dan merasakan apa yang mereka rasakan. Untuk dirinya akan berupaya membuat inovasi bagaimana kabupaten SBB lebih maju kedepan.
Dikatakannya, pelantikan badan saniri Huku Kecil sebagai bagian dari suksesi dari saniri sebelumnya yang masa jabatannya telah berakhir.
"Proses ini perlu kita percepat dalam rangka untuk memproses berbagai macam kegiatan didesa Huku Kecil sekaligus proses pencarian dana desa (DD) yang dapat menghambat berbagai kegiatan. Karena semakin lambat pencariannya dapat menghambat proses pembangunan dan peningkatan ekonomi di desa Huku Kecil," sebutnya.
Dengan pelantikan ini dirinya berharap, proses ini cepat selesai dan desa Huku Kecil mulai berbenah, karena semua perangkat mulai lengkap.
Pertama kali mengunjungi kecamatan Elpaputih saat menjabat sebagai Pj. Bupati SBB, menurutnya kecamatan Elpaputih mempunyai warna tersendiri dari 11 kecamatan yang ada karena tepat berada di daerah perbatasan yang memiliki problematika persoalan yang cukup luar biasa.
Namun diakuinya persoalan-persoalan itu dapat diselesaikan dengan jalan secara musyawarah. "Kita akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik agar semua persoalan bisa terselesaikan dengan baik," kata mantan Kadis Ketahanan Pangan Maluku ini.
Disinggung terkait masa jabatan BPD yang lamanya delapan (8) tahun, kata Pj. Bupati, ini menyangkut dengan regulasi, karena undangan-undangannya (UU) sudah keluar, sehingga dirinya hanya menyesuaikan dengan regulasi yang ada.
Dijelaskannya, bukan berarti hanya Huku Kecil yang dilantik 8 tahun tetapi ini ikuti regulasi. Karena berlangsungnya proses ini karena mereka dilantik perdana sesuai regulasi yang telah keluar dimana masa jabatannya 8 tahun.
Untuk itu, dirinya meminta agar BPD dapat membangun komunikasi dengan kepala desa dan masyarakat, karena masyarakat itu sendiri adalah keluarganya, sehingga mari jaga hubungan ini.
"Kalau semua persoalan yang selama ini kita dudukan adalah saling baku curiga, baku manjaling kita tinggalkan. Bagaimana Huku Kecil mau maju dan negeri-negeri lain termasuk yang ada di kecamatan Elpaputih," tandasnya.
Dirinya juga berharap dengan dilantiknya anggota BPD, dapat menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan penyerapan DD maupun ADD bisa terselesaikan.
"Anggota BPD yang dilantik tentu dipilih oleh masyarakat dan mewakili masyarakat. "Saya sangat yakin kebersamaan itu dapat membawa kebaikan untuk segala-galanya," pungkas Pj. Bupati. (Rdks)