Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Korupsi Dana Desa Negeri Haya, Tiga Mantan Pejabat Diseret ke Pengadilan Negeri Ambon

Jumat, 21 Juni 2024 | 11:54 WIT Last Updated 2024-06-21T03:08:24Z

 

Foto: Pelimpahan Berkas perkara dan BB kasus Korupsi Dana desa Negeri Haya ke pengadilan Negeri Ambon oleh Kejaksaan Maluku Tengah yang dipimpin Kasi Pidsus, Junita Sahetapy, S.H., M.H

AMBON, Globaltimur.com Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Melakukan Pelimpahan Berkas perkara dan Barang Bukti terkait Kasus Korupsi Dana Desa Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah ke Pengadilan Negeri Ambon.


Diketahui, Kasus yang melibatkan penyalahgunaan dana desa pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 ini menyeret tiga mantan pejabat Negeri Haya sebagai tersangka, Yakni:

- HW, Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya (2016-2022)

- MIT, Mantan Bendahara Negeri Haya (2017-2018)

- RL, Mantan Bendahara Negeri Haya (2019)


"Sebelumnya pelimpahan ini telah dilakukan secara online melalui aplikasi e-berpadu. Terkait pelimpahan perkara ini, Ketua Pengadilan Negeri Ambon telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin, 24 Juni 2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy, dalam keterangannya, Jumat (21/6/24).


Sebagai informasi, Pelimpahan berkas perkara ini dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, pada pada hari Kamis, 20 Juni 2024 pukul 11.00 WIT.


Lebih lanjut, Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang dipimpin oleh Kasi Pidsus, Junita Sahetapy, S.H., M.H., telah mempersiapkan segala sesuatu untuk pelaksanaan sidang perdana sesuai dengan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.


Kasus korupsi ini mencerminkan adanya ketidakjujuran dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat Negeri Haya.


 Masyarakat setempat yang seharusnya mendapat manfaat dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa kini harus menanggung akibat dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh para mantan pejabat tersebut. 


Tindakan mereka tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berdampak langsung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.


Pelimpahan kasus ini ke Pengadilan Negeri Ambon diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi masyarakat Negeri Haya. 


Tindakan tegas dan hukuman yang setimpal diharapkan dapat menjadi efek jera dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di daerah Maluku Tengah. 


Sidang perdana yang akan digelar pada 24 Juni 2024 menjadi langkah awal untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah ini. (DLN)

×
Berita Terbaru Update