Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Kasus Penganiayaan Warga Poka, Polisi Berhasil Kumpulkan Alat Bukti Tambahan

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:57 WIT Last Updated 2024-06-13T06:13:37Z

Foto : Polisi Berhasil Kumpulkan tambahan alat bukti kasus penganiayaan warga Poka Ambon

Ambon
- Globaltimur.com - Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease terus bekerja keras dalam mendukung Polsek Teluk Ambon untuk mengungkap pelaku penganiayaan dan kekerasan bersama di kawasan Poka. 


Kasus penganiayaan yang melibatkan korban Fatrah Gumilang Kaliky dan Usman Rudi Warang pada Senin, 10 Mei 2024, di Depan Lorong Depok 3 Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

 

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete S Luhukay, menjelaskan bahwa saat ini penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti dan masih terus melakukan pendalaman. 


Dua orang saksi baru telah diperiksa, dan upaya dilakukan untuk mencari saksi dan petunjuk tambahan yang dapat mengarah kepada pelaku penganiayaan. 


"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan hasilnya adalah naik ke tahap penyidikan dengan tindak lanjut pencarian alat bukti guna mengungkap pelaku. Polres memberikan dukungan untuk membantu penyidik Polsek. SP2HP telah dikirim ke korban," jelas Kasi Humas, IPDA Janete S Luhukay, Kamis (13/6/24).

 

Kejadian bermula ketika Pelapor/Saksi Korban bersama saksi Usman Rudi Warang pulang dari kos-kosan teman mereka di Depok 5 Desa Poka dan hendak pulang ke rumah menggunakan sepeda motor roda dua. 


Mereka dihadang oleh sekitar 7 orang yang memakai penutup wajah berupa karpus. Salah satu dari mereka mengatakan "Tahan-tahan" sebelum terlapor menyerang/membacok saksi korban dan saksi Usman Rudi Warang dengan sebilah parang pendek.

 

Setelah kejadian, terlapor dan teman-temannya melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Akibat penganiayaan tersebut, saksi korban mengalami luka robek pada punggung kanan. 


Saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Teluk Ambon, di mana Penyidik/Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Teluk Ambon melakukan upaya penyelidikan dan memeriksa kedua korban setelah menerima Laporan Polisi. (Tim)

×
Berita Terbaru Update