Foto : sidang pertama korupsi ADd dan DD Negeri Haya Malteng
Malteng - Globaltimur.com - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) melimpahkan berkas perkara dan Barang Bukti (BB) Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Tahun Angggaran 2017, TA.2018, dan TA.2019 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (20/6/2024).
Berkas perkara dan BB atas nama tiga tersangka HW, mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya periodesasi 2016-2022,
MIT yang juga mantan Bendahara Negeri Haya periodesasi 2017-2018, dan RL, mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019.
Pelimpahan berkas para tersangka dan BB dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon, di mana sebelumnya telah dilakukan pelimpahan secara online melalui aplikasi e-berpadu.
Bahwa terkait pelimpahan perkara dimaksud, Ketua PN Ambon telah menerbitkan Penetapan hari sidang yakni pada hari Senin, 24 Juni 2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Tim Penuntut Umum pada Kejari Maluku Tengah yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Junita Sahetapy, S.H., M.H., telah mempersiapkan pelaksanaan sidang perdana sesuai dengan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor pada PN Ambon. (RM-04)