Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Tiga Pemuda Ambon Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Minggu, 19 Mei 2024 | 19:46 WIT Last Updated 2024-05-19T10:47:39Z

Foto: Pelaku Pengedar narkoba, beserta Barang Bukti 

AMBON, Globaltimur.com Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil mengamankan tiga pemuda secara terpisah di Kota Ambon dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan sintesis. 


Ketiganya ditangkap oleh tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba, yaitu APM (30), DIYM alias DM (24), dan RB alias R (20).


Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 23.20 WIT. APM dan DM disergap di sebuah kos-kosan di kawasan Pandan-pandan, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 11 paket kecil berisi sabu-sabu.


Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budianto, SIK., MH, mengungkapkan bahwa penangkapan APM dan DM dilakukan setelah tim penyidik menerima informasi mengenai dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


 "Saat terduga APM dan DM diamankan, tim kemudian melakukan penggeledahan di kos-kosan dan menemukan barang bukti berupa 11 paket plastik klem bening kecil berisi sabu-sabu," jelasnya.


Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit timbangan digital, 2 buah bong, 1 kaca pirex, 1 sedotan yang diruncing (skop), 2 korek api gas, 2 pack plastik klem bening kecil, dan 1 HP Realme 6 warna biru.


Foto: Barang Bukti 


Berselang sehari, pada Sabtu (18/5/2024) sekitar pukul 11.30 WIT, tim Opsnal Subdit 3 juga berhasil menangkap R, warga Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, saat berada di Jl. dr. Wem Tehupeiory, Batu Merah Dalam, Kecamatan Sirimau. Pemuda berusia 24 tahun ini diamankan saat menerima paket berisi narkotika yang dikirim menggunakan jasa Titipan Kilat (TIKI).


"RB alias R diamankan saat menerima paket berisi narkotika di Batu Merah Dalam," ungkap Kombes Pol Heri Budianto.


"Setelah diamankan, saudara R mengaku paket tersebut berisi narkotika jenis sintesis. Barang bukti 2 paket narkotika sintesis beserta HP miliknya juga diamankan," tambahnya.


Menurut pengakuan RB, paket tersebut adalah milik FM yang saat ini masih dalam penyelidikan. Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di rutan Polda Maluku dan proses pengembangan kasus terus dilakukan oleh pihak kepolisian.


Dengan adanya penangkapan ini, aparat kepolisian berharap dapat memutus rantai peredaran narkotika di Kota Ambon dan wilayah sekitarnya. (DLN)

×
Berita Terbaru Update