Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Peredaran Narkoba di Ambon, Berhasil Di Ungkap Kembali Oleh Ditresnarkoba Polda Maluku

Sabtu, 25 Mei 2024 | 21:05 WIT Last Updated 2024-05-25T12:08:25Z

Foto : pelaku peredaran narkoba di ambon

Ambon
- Globaltimur.com - Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Kota Ambon kembali di ungkapkan oleh Aparat Ditresnarkoba Polda Maluku, pada Jumat (24/5/24) sekira pukul 18:30 WIT. 


Dalam seminggu, tim pemberantasan narkotika dan obat terlarang telah berhasil mengungkap tiga kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.


Kapolda Maluku memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus ini. Sebelumnya, dua pasangan suami istri diamankan, dan kali ini dua mahasiswa dengan inisial ZHM alias Z dan MAT alias M turut diringkus. Keduanya, berusia 24 tahun, ditangkap di kawasan Jalan dr. Kayadoe, Kota Ambon oleh tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku.


Direktur Narkoba Kombes Pol Heri Budiarto, pada Sabtu (25/5/24) menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah kedua pemuda ini mencurigakan tim Opsnal Subdit II dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam merah. Mereka kemudian dibuntuti dan diamankan setelah memasuki lorong pertama Tugu Dolan Kudamati.


Saat digeledah, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu di saku celana depan kiri milik tersangka ZHM alias Z. Selanjutnya, berdasarkan pengakuan Z, barang bukti lainnya disimpan oleh rekannya MAT alias M di kos-kosan seorang teman bernama ZA di STAIN.

 

Dari pengakuan tersangka, tim penyidik berhasil mengamankan satu paket narkotika golongan I bukan tanaman alias sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkusan bekas permen Alpenliebe warna kuning coklat. Selain itu, dua paket lainnya ditemukan di celana putih milik Tersangka MAT alias M.

 

Foto: satu paket narkotika jenis sabu-sabu 

Kedua tersangka telah diamankan di Rutan Polda Maluku dan diduga melanggar Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009. Mereka saat ini menjalani proses interogasi dan pengembangan kasus lebih lanjut di kantor Direktorat Narkoba Polda Maluku.

 

Ditresnarkoba Polda Maluku menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwenang. (Tim)

×
Berita Terbaru Update