Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Nelayan Ambon Diminta Penuhi Standar Kapal dan Manfaatkan Tempat Pelelangan Ikan

Senin, 27 Mei 2024 | 14:46 WIT Last Updated 2024-05-27T07:05:22Z

 

Foto: Sosialisasi Penerapan Pas Kapal, Tanda Daftar Perikanan, dan Proses Pelelangan Ikan di Tempat Pelelangan Ikan

AMBON, Globatimur.com - Nelayan Kota Ambon Diminta Lengkapi Standarisasi Kapal dan Manfaatkan Optimalisasi Tempat Pelelangan Ikan.


Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perikanan Kota Ambon, Febby Mail kepada Wartawan di acara Sosialisasi Penerapan Pas Kapal, Tanda Daftar Perikanan, dan Proses Pelelangan Ikan di Tempat Pelelangan Ikan, yang berlangsung di Grand Avira Hotel, Kel Rijali, Kec. Sirimau, Kota Ambon, Senin (27/5/24) siang.


Ia menyebut, setiap kapal yang beroperasi harus memenuhi standar tertentu untuk memastikan legalitas dan kelayakan operasionalnya.


"Nelayan harus memiliki pas kecil kapal sebagai tanda bahwa kapal tersebut memiliki surat-surat yang lengkap. Selain itu, mereka juga harus memiliki tanda daftar kapal perikanan," jelas Febby Mail.


Pasalnya, di era sebelumnya, kepemilikan kapal mungkin dianggap sederhana. Namun, kini kapal di laut harus memenuhi syarat yang sama ketatnya seperti kendaraan di darat.


Foto: Kepala Dinas Perikanan Kota Ambon, Febby Mail


Standarisasi ini, Lanjutnya, tidak hanya bertujuan untuk legitimasi beroperasinya kapal perikanan di laut atau air teluk, tetapi juga untuk memastikan bahwa kapal tersebut layak melaut.


 "Kapal yang telah memenuhi standar ini diakui sah untuk beroperasi," jelasnya.


Dalam upaya mendukung nelayan, Ia mengaku, Dinas Perikanan Kota Ambon juga akan melakukan sosialisasi mengenai optimalisasi tempat pelelangan ikan. 


"Kami sudah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mencakup retribusi untuk tempat pelelangan ikan. Peraturan ini mulai berlaku Januari 2024," ungkap Febby Mail. 


Sosialisasi dan konsolidasi dengan pelaku pelelangan ikan akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan peraturan baru ini berjalan lancar.


Selain itu, Dinas Perikanan Kota Ambon bekerja sama dengan Bank BRI dan Dinas Perikanan Provinsi Maluku untuk mendukung nelayan melalui program Kartu Kusuka (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan). 


"Kartu Kusuka ini akan berfungsi seperti kartu ATM, yang bisa digunakan untuk pembelian BBM. Mengingat biaya operasional melaut, khususnya bagi nelayan kecil, didominasi oleh biaya BBM yang mencapai 70-80% dari total biaya," kata Febby Mail.


Dengan berbagai inisiatif ini, diharapkan nelayan di Kota Ambon dapat lebih mudah memenuhi standar operasional dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan mereka. (DLN)

×
Berita Terbaru Update