Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Pemkot Ambon Perkuat Pengelolaan Perikanan Lewat Sosialisasi Standarisasi Kapal dan Optimalisasi Pelelangan Ikan

Senin, 27 Mei 2024 | 15:27 WIT Last Updated 2024-05-27T06:55:50Z

 

Foto: Pemerintah Kota Ambon lewat Dinas Perikanan Kota Ambon gelar sosialisasi penerapan Pas Kapal, Tanda Daftar Perikanan, serta proses pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI). 


AMBON, Globaltimur.com Upaya pemerintah Kota Ambon untuk memperkuat pengelolaan sumber daya perikanan dan ekonomi maritim kembali diwujudkan melalui sosialisasi yang digelar oleh Dinas Perikanan Kota Ambon mengenai penerapan Pas Kapal, Tanda Daftar Perikanan, serta proses pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI). 


Acara tersebut berlangsung di Grand Avira Hotel, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (27/5/24) siang, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha perikanan, nelayan, dan aparat pemerintah terkait.


Adapun, sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan serta memberikan pemahaman mendalam terkait tata cara pendaftaran kapal Perikanan, penggunaan kartu nelayan, dan prosedur pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan.


Lebih lanjut, Sosialisasi tersebut dibuka oleh Sekertaris Kota Ambon, Agus Ririmasse dalam sambutannya, Ia menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kota Ambon dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada nelayan dalam melaksanakan aktivitas penangkapan ikan di laut.


"Pelaksanaan sosialisasi penerapan pas kapal dan tanda daftar kapal perikanan oleh Dinas Perikanan Kota Ambon adalah bentuk perlindungan dan kepastian hukum kepada nelayan," ujar Ririmasse.


"Pas kecil merupakan salah satu dokumen penting yang dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan kapal, sementara tanda daftar kapal perikanan (PDKP) adalah bukti tertulis bahwa kapal penangkap ikan dimiliki oleh nelayan kecil dan diakui oleh negara," Sambungnya.


Selain dua hal tersebut, Dinas Perikanan Kota Ambon juga mensosialisasikan proses pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI). 


Hal ini terkait dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mencakup kewajiban retribusi atas jasa sewa tempat pelelangan ikan dan sarana prasarana pendukungnya.


Foto: Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse 


"Saya mengimbau kepada seluruh pelaku proses pelelangan ikan untuk memenuhi kewajiban retribusi mereka. Dengan membayar retribusi, kita dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga program pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Ambon," tegas Ririmasse.


Ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak demi meningkatkan PAD di Kota Ambon, yang merupakan kota jasa dengan sumber daya alam yang terbatas. 


"Pendapatan untuk membangun kota ini berasal dari sektor jasa. Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini, saya berharap semua peserta dapat memahami pentingnya membayar pajak untuk meningkatkan PAD di kota yang kita cintai ini," imbuhnya.


Pada kesempatan ini, peserta juga akan menerima penjelasan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku serta pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI). 


Sekretaris Kota Ambon itu berharap, para peserta dapat menyampaikan permasalahan yang dihadapi agar mendapatkan solusi dari para narasumber.


Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kesiapan nelayan dalam mengikuti regulasi baru yang akan diberlakukan, sehingga dapat mendukung kelancaran operasional dan pengembangan sektor perikanan di masa mendatang.(DLN)

×
Berita Terbaru Update