Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Menang Tangani Perkara Perceraian Marcel Harry vs Yenti Marsole, Faisal Hakim : "Terimakasih PN Tobelo!"

Minggu, 26 Mei 2024 | 07:05 WIT Last Updated 2024-05-26T00:02:22Z

Foto : Pengadilan negeri tobelo

Halut
- Globaltimur.com - Kasus gugatan perceraian yang diajukan oleh Marcel Harry (MH), sebagai Penggugat atas Yenti Marsole, (YM), sebagai tergugat akhirnya diputuskan oleh Hakim PN Tobelo, dengan hasil dengan amar putusan yang pada pokonya menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan menolak seluruh gugatan Rekonvensi tergugat untuk seluruhnya.


Dari rilis yang diterima media ini dari Kuasa Hukum MH, Faisal Hakim, SH mengucapkan banyak terimakasih kepada para Hakim di PN Tobelo karena telah menerima gugatan kliennya hingga pada putusan. 


"Bahwa setelah mengikuti proses sidang jawab-menjawab sejak sidang pertama tanggal 04 Januari sampai pada agenda putusan ini tanggal 15 Mei 2024, dimana baik Penggugat dan Tergugat juga masing-masing menghadirkan saksi-saksi dan bukti surat, serta pihak Tergugat juga mengajukan gugatan balik kepada klien kami, tapi akhirnya pada tanggal 15 Mei 2024, Pengadilan Negeri Tobelo, mengeluarkan putusan dengan amar putusan yang pada pokoknya menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan menolak seluruh gugatan Rekonvensi Tergugat untuk seluruhnya.


Namun putusan ini belum inkrah, karena masih menunggu 14 hari, waktu ini digunakan untuk para pihak apabila salah satu pihak tidak menerima putusan ini maka dapat mengajukan upaya hukum banding. Dan untuk penggugat sudah menerima putusan ini", pungkas Faisal. (Yansen)

×
Berita Terbaru Update