Foto : pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur |
SBB - Globaltimur.com - Kasus Pelecehan seksual pada anak di bawah umur yang terjadi akhir - akhir ini di Kabupaten berjuluk Saka Mese Nusa itu kian marak, korbanpun berjatuhan.
Hal ini terungkap berdasarkan keterangan Kapolres SBB AKBP. Dennie Andreas Dharmawan lewat Prees Rilies-nya siang tadi di Mapolres SBB, kepada sejumlah Media.
Menurut keterangan-nya Kapolres yang di himpun Media ini bahwa" kasus yang terjadi berupa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di SBB kini sudah berhasil di ungkap Satreskrim Polres SBB berapa hari trakhir ini. Ungkap Kapolres
Kata Kapolres" kasus yang di alami korban LAJ (16) seorang pelajar sejak Oktober 2023 lalu, dalam kronologisnya itu korban terancam dan intimidasi pelaku bejat LWW alias Wari (45) yang mana dalam ancaman-nya itu yang mana saat korban sedang tidur bersama adik kandung korban di kamar kemudian pelaku bejat masuk dan lansung membuka celana Korban sambil berkata dengan dialek ambon" jang malawang biaya hidup Deng sekolah Beta yang bayar".
Setelah itu pelaku bejat langsung menyetubuhi Korban, kejadian tersebut terjadi berulang-ulang kali.
Akibat dari kejadian tersebut Pelapor selaku Kakak tertua dari Ibu Kandung Korban tidak merasa puas dengan peristiwa yang terjadi kepada Keponakanya Kemudian datang dan melapor pada Kantor Polres Seram Bagian Barat guna di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
|
Pasal yang disangkakan: Laki - laki tersebut di atas, karena perbuatannya disangkakan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Pasal 76D undang - undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang perlindungan anak menjadi undang - undang.
Sedangkan pada korban AB alias Ima (20) yang mana dalam penjelasannya Kapolres bahwa" pelaku berinisial AB alias Amir (52), yang hal yang sama yakni" persetubuhan yang di lakukan oleh pelaku bejat.
Dari kronologisnya itu menurut Kapolres bahwa" terjadi pada sekitar November 2023 berlanjut hingga tanggal 24 Januari 2024, yang mana Pasal yang disangkakan pada Laki-laki tersebut di atas, karena perbuatannya disangkakan Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Pasal 76D undang - undang RI nomor 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak menjadi undang - undang, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Sementara Kapolres juga menjelaskan kasus yang di alami korban AISP alias Ina (9) atas perbuatan elaku bejat HK alias Udin (46) bahwa saat mana pelaku bejat mengajak korban untuk cuci motor dan pelaku bejat memandikan korban kemudian pelaku meramas pantat korban dan seiring itu pelaku lalu memasukin jari ke dalam celana korban sambil meramas pantat dan memainkan jari di kemaluan korban. Ungkap Kapolres
Foto : pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur |
Pasal yang disangkakan Laki - laki tersebut di atas, karena perbuatannya disangkakan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Pasal 76E undang - undang RI nomor 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak menjadi undang - undang. Tutup Kapolres (Red)