Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Kejari Malteng Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ADD Dan DD Neg. Haya

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:20 WIT Last Updated 2024-05-17T00:28:52Z

Foto : tiga tersangka yang di tetapkan Kejari Malteng kasus korupsi ADD dan DD Neg. Haya

Malteng
- Globaltimur.com - Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Masohi mengungkap perkembangan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Angggaran 2017, 2018, Dan 2019. Kamis 16/05/2024


Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga telah melakukan Penetapan Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Angggaran 2017, 2018, Dan 2019.


Penetapan tersangka pada kasus tersebut telah di tetapkan pelaku dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan ADD dan DD Neg. Haya berinisial HW sebagai mantan Kepala pemerintahan Neg. Haya tahun 2016-2022, MIT mantan bendahara tahun 2017-2018, serta RL mantan bendahara negeri Haya tahun 2019.


Terhadap ketiga tersangka, disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.


Kemudian Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.


Akibat perbuatan para Tersangka, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.950.574.421,78,-  (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus dua puluh satu rupiah koma tujuh puluh delapan sen).


Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Ahli Teknis dai Politeknik Negeri Ambon dan Perhitungan yang dilakukan oleh Tim Penyidik.


Terhadap para tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 16 Mei 2024 sampai 04 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi. (Red)

×
Berita Terbaru Update