Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

BPH Migas Tegaskan Jarak Penyalur BBM Minimal 10 Km di Setiap Kecamatan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 12:01 WIT Last Updated 2024-10-19T03:01:07Z

Foto : BPH SIKKA tegaskan hal ini

SIKKA
, Globaltimur.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan bahwa jarak antara sub penyalur BBM dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) harus minimal 10 km dalam kecamatan yang berbeda.


Pernyataan ini disampaikan oleh Ade Irawan SH, perwakilan BPH Migas, dalam wawancara melalui telepon, Kamis (17/10/2024 ) kemarin. 


Menurut Ade, ketentuan ini sesuai dengan Peraturan BPH Migas Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 3, yang mengatur penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan di daerah tertinggal, terdepan, terluar, atau terpencil yang tidak memiliki penyalur BBM.


Ia menjelaskan, jenis BBM tertentu seperti solar, sedangkan jenis BBM khusus penugasan mencakup bensin RON 90. Dalam Pasal 4 peraturan tersebut, disebutkan bahwa sub penyalur harus ditunjuk oleh bupati setelah mendapatkan persetujuan dari BPH Migas.


Kriteria sub penyalur mencakup lokasi yang tidak memiliki penyalur atau sub penyalur lain dalam kecamatan yang sama. Ade Irawan menambahkan bahwa jarak antar penyalur di kecamatan berbeda juga harus memenuhi ketentuan minimal 10 km.


Bupati diperbolehkan mengusulkan lebih dari satu sub penyalur berdasarkan kondisi geografis daerah. Untuk dapat beroperasi, sub penyalur harus memiliki fasilitas penyimpanan dengan kapasitas maksimum 3.000 liter, serta memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja.


Selain itu, sub penyalur diwajibkan memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan, serta daftar konsumen pengguna yang berdomisili di daerah tersebut. Rekomendasi untuk konsumen juga harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kecuali untuk konsumen pengguna transportasi darat.


Informasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai regulasi penyaluran BBM di daerah-daerah terpencil. (YP)

×
Berita Terbaru Update