Foto: ilustrasi Sekda SBT mangkir dari panggilan penyidik Kejati Maluku |
Ambon, Globaltimur.com - Ketidakpatuhan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Sdr. JK, terhadap panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung mengundang kritik tajam.
Meski telah dipanggil sebanyak tiga kali, Sdr. JK terus absen dari proses pemeriksaan, tanpa memberikan pemberitahuan atau alasan yang memadai.
Panggilan terbaru yang dilayangkan pada hari Selasa, 19 Maret 2024, telah diabaikan oleh Sdr. JK, menambah ketegangan dalam kasus ini.
"Konsekuensinya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku bersikeras akan mengambil langkah tegas dengan menempatkan Sdr. JK dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta akan menerapkan upaya paksa sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku," ungkap Plt. Kasi Penkum Aizit P. Latuconsina, dalam rilisan yang Globaltimur.com terima, Ambon, Senin (20/3/24).
Nilai anggaran yang terlibat dalam kasus ini, mencapai Rp. 28.839.458.913,- untuk Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun anggaran 2021.
Dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.582.035.800,- yang diungkapkan melalui hasil penyidikan, semakin menambah kompleksitas kasus ini.
Plt. Kasi Penkum Aizit P. Latuconsina, SH, MH menegaskan urgensi penegakan hukum dalam menangani kasus korupsi ini. (DLN)