Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Upah di Kota Ambon Belum Sesuai UMP, Hanny Kakerissa: Pengawasan Diperketat untuk Kepatuhan Perusahaan

Rabu, 20 Maret 2024 | 21:45 WIT Last Updated 2024-03-20T12:45:40Z

 

Foto: Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional I kelas A Provinsi Maluku, Hanny M. Kakerissa, (Doc. GTN-003)

Ambon, Globaltimur.com Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional I kelas A Provinsi Maluku, Hanny M. Kakerissa, mengugkapkan bahwa belum semua perusahaan di Provinsi Maluku, khususnya di Kota Ambon, menerapkan upah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.


Hanny M. Kakerissa menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang menjadi penyebab belum terlaksananya upah sesuai dengan UMP di beberapa perusahaan. 


"Salah satunya adalah kurangnya sosialisasi dalam penerapan ketentuan tersebut baik oleh pemerintah maupun stakeholder terkait," ungkap Hanny Kakerissa, kepada wartawan usai Kegiatan Training Struktur Skala di tempat Kerja, oleh KSBSI Provinsi Maluku, di Manise Hotel, Ambon, Senin (19/3/24).


Selain itu, Dia juga mengatakan, beberapa perusahaan juga sengaja membayar upah di bawah UMP, yang terungkap melalui hasil pengawasan Ketenagakerjaan pada perusahaan-perusahaan tertentu


Menanggapi hal ini, Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional I kelas A Provinsi Maluku itu, menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. 


"Jika perusahaan tidak mematuhi ketentuan upah, tindakan penindakan akan dilakukan, termasuk proses penyidikan tindakan pidana," jelasnya.


Lebih lanjut, dalam upaya mengatasi permasalahan ini, rencana sosialisasi dan pembinaan kepada perusahaan akan segera dilakukan pada tahun 2024. 


Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan perusahaan terkait pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan.


Menanggapi hal itu, Ia mengajak awak media untuk melaporkan temuan terkait dengan hak-hak tenaga kerja yang belum terselesaikan dengan baik.


"Dinas tenaga kerja siap untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk untuk menjaga keadilan bagi pekerja," pungkasnya.


Foto: Ketua KSBSI Provinsi Maluku, Yeheskel Haurissa (Doc. GTN-003)


Sementara, pada tempat yang sama, Ketua KSBSI Provinsi Maluku, Yeheskel Haurissa, menegaskan pentingnya pengawasan pemerintah terhadap hak-hak tenaga kerja, terutama terkait upah, yang merupakan hak dasar yang harus dijamin. 


Ia menyoroti perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran upah, agar pengusaha tidak mengabaikan kewajiban tersebut.


"Dalam konteks undang-undang A6, terdapat kelonggaran bagi sektor UMKM untuk berdiskusi bersama terkait upah," terangnya.


Dia juga mengatakan, diskusi tersebut harus tetap memperhatikan hak-hak yang seharusnya dibayar, dan tidak boleh melanggar standar yang telah ditetapkan.


Selain itu, Yeheskel, berharap agar para pekerja di Maluku dapat hidup layak sesuai dengan undang-undang dan harapan negara. 


"Dengan demikian, kesadaran akan hak-hak tenaga kerja diharapkan dapat meningkat, sehingga kondisi kehidupan mereka dapat lebih baik di masa depan," tuturnya. (DLN)

×
Berita Terbaru Update