Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Putusan MK RI "Cegah" Benjamin Thomas Noach Maju di Pilkada MBD 2025

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:42 WIT Last Updated 2024-03-27T03:42:06Z

Foto : Di Duga BTN Terganjal maju calon Bupati MBD di Pilkada 2025

Ambon
- Globaltimur.com - Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Benjamin Thomas Noach (BTN) bakal terganjal aturan jika dia berkeinginan maju berkontestasi pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) MBD tahun 2025 nanti.  


Ini Kisah pilu Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA yang tidak dapat kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu lantaran terganjal, hal yang sama sesuai aturan bakal menimpa BTN untuk maju mencalonkan diri bersama Ari Kilikily di pilkada MBD 2025.


Pasalnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Nomor 2/PUU-XXI/2023 ditegaskan, bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan kepala daerah yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ”masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara. 


Keputusan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf (n) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). 


BTN adalah mantan Wakil Bupati MBD periodesasi 2016-2021 yang melanjutkan sisa jabatan yang ditinggalkan Bupati MBD Barnabas Nataniel Orno yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Maluku masa pengabdian 2019-2024. 


“Sebelumnya dulu saya sudah pernah menyampaikan terkait hal ini dalam legal opini saya. 


Apa lagi sudah ada keptusan MK yang terbaru tahun 2023 ini sangat jelas menegaskan, bahwa kepala daerah yang sebelumnya sudah menjabat Plt atau Pjs dan selanjutnya menyambung lagi menjabat dalam jabatan yang sama, itu tidak dapat lagi mencalonkan diri. 


Karena, ia sudah terhitung 2 kali menjabat sebagai kepala daerah,” terang praktisi hukum Syech. H. Sasriponi Bahrin Ranggolawe, S.Ag, S.H.,M.H kepada pers sebagaimana dikutip referensimaluku.id, Selasa (26/3/2024).


Sasriponi melanjutkan pada 13 Juni 2017 Rohidin Mersyah resmi menjadi pelaksana tugas (Plt) gubernur Bengkulu untuk sisa jabatan 2016-2021 di mana berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 65 ayat (4) Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.


Kemudian, di dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu  Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang in casu Pasal 203 (1) dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diangkat berdasarkan UU RI  Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dengan berakhir masa jabatannya.


Artinya, lanjut Sasriponi lagi, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah yaitu, 12 Februari 2016 dan berakhir pada 12 Februari 2021, dan sejak 13 Juni 2017 Rohidin Mersyah resmi mengantikan Ridwan Mukti selaku Plt Gubernur Bengkulu yang menjalankan tugas dan wewenang kepala daerah sebagaimana UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (4) Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.


Dengan demikian, kata Sasriponi, sejak 13 Juni 2017 Rohidin Mersyah telah resmi melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah sebagai penganti Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti sampai akhir masa jabatanya pada 12 Februari 2021.


Pasal 7 Huruf (n) merupakan syarat Calon Kepala Daerah Berdasarkan, pasal 7 huruf (n) UU RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota yang menerangkan, bahwa warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan.


Persyaratan berdasarkan dalam pasal 7 huruf  (n) tersebut sangat jelas menyatakan, bahwa warga negara indonesia yang dapat menjadi calon Gubernur, Wakil Gubernur, Calon Bupati, Wakil Bupati dan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.


Adapun Rohidin Mersyah Menjabat Sebagai Plt Gubernur Bengkulu Terhitung 3 Tahun 8 Bulan Sementara, tambah Sasriponi, Rohidin Mersyah dalam jabatannya sebagai pelaksana tugas Gubernur Bengkulu telah terhitung 3 tahun 8 bulan. Karena, sejak 13 Juni 2017 Rohidin Mersyah resmi menjadi pelaksana tugas Gubernur Bengkulu menggantikan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, untuk sisa masa jabatan 2016-2021 dan berakhir tanggal 12 Februari 2021.


Kemudian lagi, Pilgub 2021-2024 Rohidin Mersyah kembali terpilih menjadi Gubernur Bengkulu untuk periode 2021-2024 yang merupakan periode jabatan kedua sebagai Gubernur Bengkulu.


Dari hal tersebut di atas, tentunya Rohidin Mersyah tidak dapat untuk maju kembali sebagai Calon Gubernur Bengkulu Periode 2024 – 2029 disebabkan sudah menjalani 2 (dua) periode masa jabatan Gubernur.


“Andaipun ia juga masih berkeinginan mencalonkan diri sebagai Gubernur, hal itu tentu tidak akan diperbolehkan karena batal demi hukum,” ucap Sasriponi.


“Jangankan terhitung 3 tahun 8 bulan sebagai Plt. Setengah tahun saja sesuai dalam aturannya sudah dihitung satu periode. 


Artinya, kalau kita berdasarkan aturan tersebut, Rohidin Mersyah sudah terhitung dua kali menjabat sebagai Gubernur Bengkulu dan tidak dapat lagi mencalonkan diri,” tutup Sasriponi.               


Ringkasnya merujuk pada Putusan MK RI No. 2/PUU-XXI/2023 maka secara yuridis normatif atau telah sangat jelas menegaskan jika BTN tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon bupati MBD karena telah menjabat sebagai Bupati MBD 2 (dua) periode, yakni (1).


BTN pernah menjabat Plt.Bupati MBD ketika Bupati Barnabas Nataniel Orno mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Maluku tahun 2018 dan (2). 


BTN sudah menjabat sebagai Bupati MBD definitif sejak April 2019 hingga April 2021.


Maka masa jabatan BTN sudah mencapai 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, baik sebagai Plt. Bupati maupun Bupati definitif pada periode pertama.


Selanjutnya menjabat sebagai Bupati MBD definitif 2021-2026 yang berakhir pada pelantikkan Bupati-wakil Bupati MBD terpilih 2024. (RM-03)

×
Berita Terbaru Update