Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Penyerahan Tahap II Bendahara Pengeluaran SETDA SBT dalam Kasus Korupsi

Rabu, 21 Februari 2024 | 23:36 WIT Last Updated 2024-02-26T21:42:07Z


Ambon, Global Timur
News - Kejaksaan Tinggi Maluku, telah dilakukan Penyerahan Tahap II dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2021, Pada Rabu (21/2/24),


Penyerahan ini melibatkan Bendahara Pengeluaran SETDA Kabupaten SBT, Sdr. IL.


Penyerahan tahap II dilakukan oleh Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Maluku, Rozali Afifudin, SH, MH, kepada Kasi Pidsus Kejari SBT, Reinaldo Sampe, SH, MH. Dengan penyerahan ini, status Sdr. IL berubah menjadi Terdakwa, dan kasus akan beralih ke tahap penuntutan.


Terdakwa Sdr. IL akan ditahan selama 20 hari di Rutan, dimulai sejak tanggal 21 Februari 2024, untuk proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Ambon.


Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021 mencapai Rp. 28.839.458.913,00. Dalam hasil penyidikan, ditemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.582.035.800 dalam pengelolaan anggaran tersebut.



Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri SBT akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan berkas perkara untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Ambon.


 Pasal yang didakwakan kepada Terdakwa Sdr. IL adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (DLN)

×
Berita Terbaru Update