Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Jika Tak Indahkan Rekomendasi Dewan Pers, Pimpinan dan Wartawan Media Online "Klikfakta" Terancam Dipidana

Kamis, 22 Februari 2024 | 10:31 WIT Last Updated 2024-02-22T04:44:30Z


Halut
- Global Timur News - Rekomendasi Dewan Pers tertanggal 13 Februari 2024, no. 119/DP/K/II/2024, terkait penyelesaian pengaduan dari Kuasa Hukum MH terhadap berita media siber "KlikFakta.id", berjudul "Bos PT Nusa Flying Institut (NFI), Dilaporkan ke Polres Halut terkait Kasus Percobaan Pembunuhan Terhadap Istrinya" yang disiarkan pada 23 Desember 2023, rupanya belum ditanggapi serius oleh Pimpinan Redaksi"Klikfakta.id". 


Bincang-bincang media ini dengan Faisal Hakim, SH, Kuasa Hukum MH, Rabu, (21/02/24), terungkap bahwa terkait pemberitaan tersebut, kliennya sama sekali tidak menerima dan merasa sangat dirugikan, baik secara pribadi maupun secara kelembagaan NFI. Karena itu pihaknya melaporkan media tersebut ke Dewan Pers dan kemudian ditanggapi serius.


Berdasarkan hasil analisa dan penilaian Dewan Pers terhadap berita tersebut, menurut Faisal, ditemukan beberapa hal yang bertentangan dengan etika jurnalistik yang baik dan benar yaitu, satu, "Berita yang diadukan tidak menunjukkan upaya konfirmasi kepada pihak yang diberitakan. Kedua, berita dikemas dari penuturan Yenti serta konfirmasi dari pihak Kepolisian. Ketiga, Isi berita tidak mengungkap pokok peristiwa secara utuh karena berdasarkan pada satu sudut pandang, yakni hanya dari sisi sebelah.  


"Atas dasar ini maka Dewan Pers menilai dan memutuskan berita yang telah ditayang tersebut berpotensi melanggar, satu, undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, khususnya pasal 6 huruf e, yakni memperjuangkan keadilan dan kebenaran, kedua, Kode Etik Jurnalistik: pasal 1, tidak berimbang, pasal 3, tidak menguji informasi, mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah, dan pasal 4, berpotensi menyebarkan fitnah", papar Faisal sambil membacakan surat rekomendasi dari Dewan Pers. 


Dipaparkan lebih lanjut oleh Faisal bahwa karena itu demi pelaksanaan fungsi Dewan Pers antara lain "memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers" sebagaimana disebutkan dalam pasal 15 ayat (2) huruf d UU no. 40 tahun 1999 tentang Pers dan bahwa "penilaian akhir atas Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers, maka direkomendasikan beberapa hal, seperti, 1. pihak media Klikfakta.id, wajib melayani Hak Jawab Pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca. Hak Jawab sesuai Pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers no. 9/Peraturan - DP/X/2008).

2. Pihak "Klikfakta.id", wajib memuat catatan dibawah hak jawab yang menjelaskan bahwa berita awal yang diadukan dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik. 

3. Pihak "Klikfakta.id", wajib menautkan Hak Jawab dari kami pada berita awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers no. 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan "Rapat, koreksi dan atau hak jawab, wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab". 

4. Kami, sebagai Pengadu melaporkan kepada Dewan Pers bila pihak "Klik fakta.id", tidak mematuhi hasil penilaian Dewan Pers sesuai dengan pasal 12 butir 4 Peraturan Dewan Pers no. 3/Peraturan -DP/VII/2017.

5. Perusahaan Pers "Klik fakta.id", belum mengajukan pendataan/verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya enam bulan setelah menerima surat ini. 

6. Penanggungjawab/Pemimpin Redaksi belum memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama, segera mengikuti ketentuan Peraturan Dewan Pers, bahwa penanggung jawab media harus bersertifikat wartawan utama selambat-lambatnya enam bulan setelah menerima surat ini. 


Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 500 juta sebagaimana disebutkan dalam pasal 18 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.


"Jawaban atas pengaduan kami telah diterima dan ditanggapi oleh Dewan Pers. Surat ini juga sudah dikirim oleh Dewan Pers ke media yang bersangkutan. Namun sampai saat ini kami belum melihat adanya itikad baik dari media tersebut untuk melaksanakan apa yang direkomendasikan oleh Dewan Pers. Kami serius sekali dengan persoalan ini dan jika tidak diindahkan, kami akan melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya", papar Faisal.


Faisal juga memaparkan lebih lanjut bahwa tujuan sebenarnya Yenti melaporkan tentang tuduhan rencana pembunuhan tersebut pada dasarnya karena tidak terima digugat cerai untuk ketiga kalinya oleh kliennya MH. 


Disisi lain, menurut Faisal, pihak Nusa Flying Institut (NFI), juga akan mengambil langkah hukum, sebagai pihak yang tidak terkait dalam urusan rumah tangga MH, dimana dalam pemberitaan tersebut telah disangkut pautkan oleh media "KlikFakta.id.


"Pihak Pimpinan Redaksi "Klikfakta", beberapa waktu lalu memang sudah berkomunikasi dengan kami untuk menanggapi persoalan ini dan berjanji untuk melaksanakan apa yang sudah direkomendasikan oleh Dewan Pers, namun sampai detik ini kami belum melihat itikad baik dari mereka atas komitmen ini", pungkas Faisal. (Yansen)

×
Berita Terbaru Update