"Walaupun kami telah bekerja sama selama ini, kami percaya bahwa kerjasama ini akan menjadi lebih efektif dan efisien jika dilakukan dalam sebuah MoU," kata Wattimena kepada awak media usai Rapat Pembahasan Nota Kesepahaman dan Rencana Kerja Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan Balai POM di Ambon, bertempat di Aula Vlisingen, Pemerintah Kota Ambon, Pada Jumat (2/2/24).
"Dengan MoU ini, masing-masing pihak akan mengetahui apa yang harus dilakukan," sambungnya.
Walikota Wattimena menambahkan bahwa meskipun kebijakan mungkin berada di tangan Balai POM, urusan teknis dan operasional untuk menggerakkan masyarakat dan seluruh stakeholder lainnya di Kota Ambon menjadi tanggung jawab pemerintah kota.
Dia juga memberikan apresiasi kepada Balai POM di Ambon yang telah menginisiasi kerjasama ini.
"Prinsipnya, baik Balai POM maupun pemerintah kota, kami wajib memastikan bahwa masyarakat Ambon terjamin dan terlindungi dalam mengkonsumsi obat dan makanan," jelasnya.
Sebagai contoh, pemerintah kota telah melakukan pembatasan penggunaan antibiotik.
"Kami tidak membatasi, tetapi kami menjamin masyarakat menggunakan antibiotik sesuai dosisnya," kata Wattimena.
"Dosis itu diberikan oleh dokter, untuk mencegah konsumsi berlebihan yang bisa membuat tubuh tidak lagi merespon antibiotik." Katanya lagi.
Selain itu, pemerintah kota juga mengatur penggunaan obat-obat keras dan memastikan bahwa makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat memiliki izin edar dari Balai POM.
"Ini semua untuk memastikan bahwa kandungan makanan dan minuman tersebut tidak membahayakan, dan tidak ada zat-zat tertentu yang bisa membuat kita sakit," pungkas Wattimena.
Dengan kerjasama ini, diharapkan pengawasan obat dan makanan di Kota Ambon akan semakin optimal dan masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi. (DLN)