Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Terungkap 5 Komisioner KPUD Kepulauan Aru Ditahan Terkait Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada

Rabu, 17 Januari 2024 | 23:03 WIT Last Updated 2024-02-22T05:02:33Z


Ambon
- Global Timur News - Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang dipimpin Fauzan Arif Nasution, S.H (Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru) bersama Jaksa Fungsional Nicholas A.L. Simanjuntak, S.H, pada hari Rabu (17/01/2024) menerima penyerahan Tahap II dari Penyidik Kepolisian Resort Kepulauan Aru perkara Tipikor penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020.

Penyerahan tahap II dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku untuk berkas perkara atas nama terdakwa 5 (lima) orang komisioner KPUD Kepulauan Aru periode 2019-2024 masing-masing “MD” (Ketua KPUD) dan “KR”, “AK”, “TJ”, “YS” (anggota KPUD).


Setelah menerima Penyerahan Tahap II dari Penyidik Polres Kepulauan Aru, maka kelima terdakwa langsung ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru di Rutan selama 20 (dua puluh hari) terhitung hari Rabu, 17 Januari 2024.


“hari ini Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru resmi menahan 5 (lima) orang Terdakwa yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi terkait Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan, Adapun alasan para terdakwa ditahan berdasarkan alasan obyektif dan subyektif objektif yang diatur pada KUHAP”, Ungkap PLT. Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit Latuconsina, S.H.,M.H dalam rilisan yang di terima Global Timus News, Rabu (17/1/24).


Aizit menjelaskan, para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.



"Terdakwa “MD”, “KR”, “AK” dan “YS” ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon dan Terdakwa “TJ” ditahan di Lapas Perempuan III Ambon, yang mana masing – masing terdakwa ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan 05 Februari 2024", terang Aizit.

Dana hibah sebesar Rp. 25.500.000.000 yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru dalam rangka penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020 menjadi dasar perkara ini.


Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Hibah Pilkada Kepulauan Aru Tahun 2020 mencapai Rp. 2.894.277.825,00.

Selanjutnya Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru akan segera melimpahkan perkara kelima terdakwa tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. (DLN)

×
Berita Terbaru Update