Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan, menjelaskan bahwa aturan larangan penggunaan knalpot brong ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang juga mengatur persyaratan teknis kendaraan, termasuk knalpot. Penggunaan knalpot brong, yang seringkali dimodifikasi dengan suara yang keras, tidak hanya mengganggu masyarakat sekitar, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan instansi terkait saat ini sedang fokus dalam melakukan berbagai upaya pencegahan guna mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Rivan menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat, dalam menjalankan upaya pencegahan ini. Ia berharap penanganan knalpot brong oleh petugas dapat mengurangi penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar pabrik, sehingga memberikan kenyamanan dan keamanan di jalan raya.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan terhadap ratusan ribu pengguna knalpot brong di seluruh Indonesia. Di Bandung sendiri, dalam periode 1-7 Januari 2024, tercatat lebih dari 52 ribu pelanggaran terkait penggunaan knalpot brong. Aan Suhanan menekankan bahwa penggunaan knalpot brong selain melanggar aturan lalu lintas juga mengganggu ketertiban umum.
Korlantas Polri terus berupaya untuk memastikan jajarannya melaksanakan petunjuk dan arahan Mabes Polri terkait penanganan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Tindakan yang dilakukan meliputi sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong.
Aan Suhanan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengingatkan orang lain di sekitar mereka, termasuk keluarga, agar segera mengganti knalpot brong tersebut. Ia juga meminta dukungan dari bengkel agar melakukan variasi knalpot sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. (DLN)