Pasalnya persoalan ini menarik perhatian dari perwakilan Lembaga Negara yang berada di ibukota Provinsi Maluku itu.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamet, S.H., M.H, lewat teleponnya kepada salah satu media Online di Ambon, (Jumat, 29/12/2023) mengaku, sangat prihatin dengan berbagai kondisi dan gejolak di Kabupaten SBB dibawah pimpinan Andi Chandra As’aduddin.
Menurut Hasan" berbagai laporan mal administrasi yang dilaporkan ke Ombudsman adalah menyangkut tentang kisruh dan ketidak becusan administrasi yang berkaitan dengan pelayanan terhadap rumah sakit, kemudian pembayaran terhadap tenaga Nakes maupun tenaga Honorer yang tidak tertib.
Di tambahkannya" berbagai macam polemik yang terjadi di Kabupaten SBB bermuara dari ketidak profesionalan Andi Chandra mengelola Kabupaten SBB. Cetusnya
Di katakannya" Karena persoalan ini, Hasan Slamet meminta, Menteri Dalam Negeri- RI Tito Karnavian untuk kembali meninjau dan mengevaluasi kepemimpinan Andi Chandra As’aduddin karena tidak bisa menyelesaikan program pembangunan dan berbagai persoalan di masyarakat sehingga muncul kekisruhan.
“Dari persoalan-persoalan ini nampak sekali bahwa Penjabat Bupati SBB itu tidak memiliki kemampuan Leadership dalam hal mengelola pemerintahan secara baik, makanya Ombudsman menyarankan supaya pihak yang berkompeten, dalam hal ini Mendagri untuk mengevaluasi dan memberhentikan Penjabat Bupati SBB tersebut dan mencari figur-figur yang berkompeten dan memiliki kemampuan untuk mengelola persoalan-persoalan di masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Saka Mese Nusa ini. Sebut Hasan lagi
Hasan mengatakan" berbagai organisasi di tanah air seperti Kontras, ICW dan Perludem juga melaporkan Mendagri RI , Tito Karnavian ke Ombudsman-RI , karena mereka mensinyalir Tito telah melakukan mal administrasi berkaitan dengan penentuan Penjabat Kepala Daerah dengan menabrak berbagai aturan perundangan dan prinsip demokrasi yang merupakan perbuatan melanggar hukum.
Atas dasar pengaduan tersebut maka, Mereka meminta Ombudsman RI , sesuai tugas dan wewenangnya untuk menerima, memeriksa laporan, dan/atau pengaduan secara transparan dan akuntabel, serta menyatakan mal administrasi tindakan Mendagri dalam menentukan Penjabat Kepala Daerah.
Mereka juga menilai, ada potensi konflik kepentingan dan pelanggaran asas profesionalitas, Soalnya, mereka menduduki dua jabatan sekaligus secara aktif, padahal konflik kepentingan dan pelanggaran asas profesionalitas tidak sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Terangnya
Tito juga dinilai menabrak sederet Undang Undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),
Ternyata apa yang semula disinyalir oleh sejumlah organisasi tersebut terbukti di Kabupaten Seram Bagian Barat, dimana terjadi konflik kepentingan dalam jabatan Brigjen Andi Chandra sebagai Penjabat Bupati SBB dan sebagai petinggi TNI aktif, dimana Ia ragu-ragu dalam mengambil keputusan terkait nasib masyarakat SBB sehingga dampaknya adalah APBD SBB mengalami penurunan yang drastis tanpa ada pembangunan di Kabupaten ini.
Andi Chandra yang memiliki pengalaman nihil birokrasi malah membuat rakyat SBB semakin menderita dengan tidak berputarnya roda ekonomi masyarakat, sehingga Kabupaten SBB sedang mati suri. (V374)