Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Sidang Lanjutan, Empat Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi ADD dan DD Neg. Horale, Di Tuntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 21 November 2023 | 09:11 WIT Last Updated 2023-11-21T00:30:02Z
 
Ambon - Global Timur News - Pada hari Jumat 17 November 2023, di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon telah dilakukan sidang lanjutan dalam perkara tipikor penyalahgunaan DD ADD Negeri Horale, Kecamatan Seram Utara Barat, Kab Maluku Tengah TA 2016, 2017 dan 2018 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum.

Tim Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai pada siding lanjutan dalam perkara tersebut yang dihadiri oleh Junita Sahetapy, S.H., M.H dan Sulistyo Cahyo Ramadhan, S.H. membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Yesayas Maatuku Saleman selaku mantan Pejabat Pemerintah Negeri Horale, Terdakwa Rudy Thomas Kolohuwey selaku Sekretaris Negeri Horale, Terdakwa Arnold Kololu selaku mantan Kasi Pemberdayaan Negeri Horale dan Terdakwa Williyam Tahapary selaku mantan Kasi Pembangunan Negeri Horale dengan tuntutan sebagai berikut:

TM juga berharap Terdakwa Yesayas Maatuku Saleman dan Rudy Thomas Kolohuwey dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah, subsidair 6 bulan kurungan.

Terhadap Terdakwa Arnold Kololu dan Williyam Tahapary dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda 200 juta rupiah, subsidair 3 bulan kurungan.

Keempat terdakwa juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti yang masing-masing sebesar: Yesayas Maatuku Saleman dan Rudy Thomas Kolohuwey Rp.323.173.066,62 (tiga ratus dua puluh tiga juta seratus tujuh puluh tiga ribu enam puluh enam rupiah koma enam puluh dua sen), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempu membayar Uang Pengganti maka akan diganti dengan menjalani kurungan penjara pengganti Uang Pengganti selama 6 (enam) bulan.

Williyam Tahapary Rp.176.366.224,96, (seratus tujuh puluh enam juta tiga ratus enam puluh enam ribu dua ratus dua puluh empat rupiah koma sembilan puluh enam sen), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempu membayar Uang Pengganti maka akan diganti dengan menjalani kurungan penjara pengganti Uang Pengganti selama 3 (tiga) bulan.

Arnold Kololu Rp.128.806.841,66. (seratus dua puluh delapan juta delapan ratus enam ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah koma enam puluh enam sen), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempu membayar Uang Pengganti maka akan diganti dengan menjalani kurungan penjara pengganti Uang Pengganti selama 3 (tiga) bulan.

Selain itu keempat terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,-

Menurut Sulistyo Cahyo Ramadhan, S.H selaku anggota Tim Penuntut Umum dalam perkara tersebut, Besaran tuntutan Uang Pengganti yang dijatuhkan dihitung dari besar nilai kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan para terdakwa dengan memperhitungkan beban tanggung jawab masing-masing dan dikurangkan dengan sejumlah uang yang telah dikembalikan dan disetorkan oleh masing-masing terdakwa kepada Penuntut Umum dalam tahap penuntutan. 

Keempat Terdakwa dituntut dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP. Perbuatan pidana yang dilakukan oleh Para Tersangka mengakibatkan kerugian negara dengan total kerugian negara sebesar Rp.1.023.519.199,88 (satu miliar dua puluh tiga juta lima ratus sembilan belas ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah koma delapan puluh delapan sen).

Adapun agenda sidang selanjutnya adalah penyampaian/pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari masing-masing terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 24 November 2023. (V374)

×
Berita Terbaru Update