SBB - Global Timur News - Sempat hangat di publik berita terkait Kepsek SD Tanah Goyang di tuding lakukan pungli, dan jadi perhatian Dinas Pendidikan bahkan publik.
Berita yang di tayang pada media ini tertanggal 19 November 2023 dengan judul berita" Ortu SD Tanah Goyang Minta Bupati Copot dan Mutasikan Kepsek Alwan Silehu".
Dari informasi yang di kabarkan dalam pemberitaan tersebut bahwa Kepsek SD Tanah Goyang Lakukan Pungli pada siswa yang di bebankan harus membayar sebesar Rp. 50.000 guna di pakai untuk pembangunan pagar sekolah.
Hal ini pun di klarifikasi oleh Ketua Komite SD Tanah Goyang Rajab Sangadji dan Kepsek SD Tanah Goyang Alwan Silehu. Senin 20/11/2023
Kepada awak media ini di kediaman-nya Rajab menyampaikan" informasi berita media Gakorpan News terkait pemberitaan Kepsek Tanah Goyang Lakukan pungli itu tidak benar, namun hanyalah merupakan wacana oknum - oknum yang kurang senang dengan Kepsek saja.
Kata Rajab" Rp.50.000 yang di bebankan ke orang tua siswa itu berdasarkan kesepakatan bersama dalam pertemuan bersama dengan para orang tua beberapa waktu lalu, dan itu hanya di berikan oleh 70 orang tua, bahkan itupun belum semua orang tua yang menyetor. Ungkap Rajab
Lanjutnya" Rp.50.000 tersebut di berikan oleh orang tua siswa secara sukarela untuk membantu dalam rangka pembuatan pagar sekolah yang di anggap sangat penting demi menjaga keselamatan dan keamanan sekolah. Ujar Rajab
Menurutnya" informasi yang di berikan oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menjatuhkan dan permalukan Kepsek itu adalah informasi Hoax dan tidak benar. Sebut Rajab
Pasalnya" kami komite saat ini memberikan klarifikasi karena informasi itu tidak benar, dan perlu kami tambahkan bahwa, dari pemberitaan tersebut pihak sekolah dalam hal ini Kepsek dan kami Komite sudah di panggil oleh pihak Dinas dan sudah mengklasifikasikannya, serta kami menghentikan pekerjaan pembuatan pagar tersebut karena atas permintaan pihak Dinas, dan ada dalam tanggung jawab Dinas nantinya. Jelas Rajab.
Rajab menambahkan" tidak hanya itu, namun sudah ada kesepakatan dari pihak Komite dengan pihak Dinas, dan Kepala Sekolah untuk mengembalikan uang orang Tua murid yang sudah terkumpul. Pungkasnya (V374)