Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Ortu Siswa SD Tanah Goyang Minta Pj. Bupati Copot Dan Mutasikan Alwan Silehu

Minggu, 19 November 2023 | 12:46 WIT Last Updated 2024-02-25T11:49:10Z

 


SBB
- Global Timur News - merasa kecewa dengan kebijakan Kepsek SD Tanah Goyang Alwan Silehu, puluhan Orang Tua Siswa keberatan dengan kebijakan Kepsek yang seakan - akan membebani orang Tua Siswa.

Kekecewaan ini di sampaikan sejumlah orang tua siswa kepada awak media ini kemarin, karena menurut mereka bahwa untuk bangun pagar Sekolah, pihak sekolah bebankan kepada wali murid Rp 50.000 per siswa. Ungkap  salah satu orang tua yang enggan namanya di mediakan


Kata sumber" ada Dugaan pungli (Pungutan Liar) di sekolah-sekolah yang sering terdengar dan viral pemberitaan media seperti yang dialami siswa sekolah dasar (SDN) Tanah Goyang. Terangnya


Menurutnya" hal ini yang bermoduskan uang pembangunan pagar sekolah, seperti kita ketahui dana/ anggaran baik APBN, APBD Prov dan APBD Kabupaten dan kota yang tiap tahunnya sekitar 20-25 persen dianggarkan dari anggaran negara.


Sejumlah orang tua murid yang coba di konfirmasi membenarkan benar adanya dugaan pungli yang di lakukan Kepsek dengan meminta  setiap orang tua siswa wajib membayar Rp. 50.000,- 


Bahkan penagihan tersebut beragam bukan saja 50 namun ada orang tua yang juga di minta memberikan Rp. 100.000, bahkan siswa asa yang minta berikan semen dua sak, permintaan kepsek ini terkesan mendesak siswa.


Sebagian besar orang tua siswa merasa keberatan karena merasa hal tersebut tidak wajar dan di duga ini adalah sikap pungli yang di lakukan Kepsek SD Tanah Goyang Alwan Silehu.


Sementara Kepsek yang coba di hubungi media ini, hingga berita ini tayang belum bisa terhubung karena di duga nomor hp kepsek tidak aktif lagi


Jumlah siswa pada SD Tanah Goyang mencapai 200 orang, pungutan tersebut di duga Kepsek Rapi puluhan juta rupiah, ada desakan kepsek dalam rapat dengan orang tua saat meminta uang tersebut, bukan di minta dari orang tua dengan suka rela.


Dari informasi ini, awak media mencoba terus menghubungi Kepsek hasilnya Kepsek di duga berdalih dan melempar tanggung jawab kepada ketua Komite, seakan - akan kesalahan tersebut ada pada Ketua Komite..


 Seperti ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.


Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pungli salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto, Undang-undang nomor 22 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. 


Pj. Bupati SBB dan Kadis Pendidikan Kab. SBB di minta mencopot Kepsek SD Tanah Goyang dan lebih baiknya di Mutasikan dari SD Tanah Goyang, bahkan kalau perlu karena itu pidana, orang tua lewat media ini mendesak pihak yang berwajib agar mengusut tuntas persoalan pungli ini. (Tim)

×
Berita Terbaru Update