Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Pancuri ADD dan DD Desa Wonreli, Mada Dan Rudy Masuk Terali Besi, Jaksa Terima Pelimpahan Tahap II

Minggu, 17 November 2024 | 06:05 WIT Last Updated 2024-11-17T07:57:55Z

Foto : Rudy dan Mada ditahan, diduga korupsi ADD dan DD Desa Winreli 2017 - 2020


Ambon
, Globaltimur.com - Tim Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (Cabjari) di Wonreli, yang dipimpin oleh Kacabjari Eka Yakob Hayer, S.H., menerima pelimpahan tahap II berkas perkara korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Wonreli, Kecamatan Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya. 


Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Penyidik Polres Maluku Barat Daya pada Jumat (15/11/2024), pukul 18.20 WIT, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.


Tersangka dalam kasus ini adalah RPZ alias Rudy alias Opan, mantan Sekretaris Desa Wonreli periode 2017–2020, dan MP alias Mada alias Ina, mantan Bendahara Desa Wonreli periode yang sama. 


Keduanya diduga menyalahgunakan pengelolaan keuangan ADD/DD Desa Wonreli dan menggunakan wewenang secara tidak semestinya, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp999.145.913, berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya.


“Pada Jumat, 15 November 2024, kami telah menerima berkas perkara tahap II, penyerahan dua orang tersangka, serta barang bukti dari Penyidik Polres Maluku Barat Daya terkait dugaan korupsi pengelolaan ADD/DD Desa Wonreli tahun anggaran 2020,” ujar Eka Yakob Hayer, S.H., Kacabjari Wonreli.


Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, S.H., M.H., membenarkan penerimaan berkas perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 15 November hingga 4 Desember 2024. Tersangka RPZ ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, sementara tersangka MP ditahan di Rutan Perempuan Kelas III Ambon.


“Setelah ini, Penuntut Umum akan segera menyiapkan dokumen untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” jelas Ardy.


Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Tim Penuntut Umum yang menangani perkara ini melibatkan Kacabjari Wonreli Eka Yakob Hayer, S.H., Kasi Pidsus Kejari MBD Dwi Kustono, S.H., Kasi Pemulihan Aset dan BB Kejari MBD Ahmad Lutfi, S.H., Kasubsi Intelijen dan Datun Cabjari Wonreli Johanes R. Felubun, S.H., M.H., serta Kepala Subseksi Intelijen Kejari MBD Raymond Hendriksz, S.H., M.H.


Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya pengelolaan dana desa untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kejaksaan berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana desa di masa mendatang. (V374)

×
Berita Terbaru Update