Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Mahasiswa SBB Yang Tergabung Di Student Association Cabang SBB Secara Tegas Tolak Masuknya Tambang

Sabtu, 23 November 2024 | 18:00 WIT Last Updated 2024-11-23T09:00:07Z

Foto : Mahasiswa SBB yang terlibat Saka Mese Nusa Student Association SBB tegas tolak tambang

SBB
, Globaltimur.com - Menyikapi konsensi tambang yang hari ini membelah sepertiga hutan pulau Seram (Nusa Ina). Mahasiswa Seram Bagian Barat yang tergabung dalam Saka Mese Nusa Student Association Cabang Seram Bagian Barat secara tegas melakukan penolakan. SBB. Sabtu 23/11/24.


Sikap-sikap yang disampaikan memperhatikan tantangan geografis dan keberlanjutan ruang hidup masyarakat Seram Bagian Barat yang hari ini telah diklaim secara sepihak dan sewenang- wenang oleh pemerintah baik daerah maupun pusat sehingga berpotensi mengancam eksistensi masyarakat dan masa depan generasi yang hidup di Seram Bagian Barat juga dinilai konsensi ini adalah skema memperkaya investor dan segelintir oknum-oknum pejabat baik tingkat Desa, Pemda maupun Pusat. 


Adapun isi pertyataan sikap diantaranya;

1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Untuk Membatalkan Segala Jenis Rekomendasi Yang Berkaitan Dengan Konsensi Tambang Di Kabupaten Seram Bagian Barat 

2. Mendesak Dinas Tataruang Kabupaten Seram Bagian Barat  Untuk Segera Membuka Secara Transparansi Terkait Peta Tata ruang wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.

3. Mendesak Pemerintah Untuk Membatalkan Peta Kawasan Hutan Produksi yang dikonversi (HPK) yang telah merampas ruang hidup masyarakat secara sewenang-wenang

4. Menolak Segala Bentuk Konsensi Tambang Yang Atas Nama Masa Depan Generasi

5. Segara Sahkan Perda Adat Seram Bagian Barat

Menurut Moses Serihollo selaku Ketua Cabang Saka Mese Nusa Student Association Cabang Seram Bagian Barat Tindakan Pemetaaan Wilayah konsesnsi yang dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah maupun pemerintah Pusat adalah bentuk dari pengabaian terhadap hak-hak masyarakat untuk ikut terlibat dalam menentukan nasib mereka di tanah mereka sendiri.


Moses Juga menegasakan bahwa point-poin  sikap yang disampaikan ini harus direspon oleh pemerintah sebagai bentuk tangung jawab atas kebijakan-kebijakan sepihak yang tidak menghormati masyarakat SBB.


Ia juga menilai bahwa tindakan pemetaan konsensi secara sepihak ini telah bertentangan dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena secara formil masyarakat tidak pernah terlibat bahkan tahu menahu tentang kebijkan konsensi padahal partisiasi publik dan keterlibatan masyarakat  untuk mendapat informasi diatur oleh UU No 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan sebagaimana telah di ubah dengan UU No 13 tahun 2022 jo UU No 3 tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara. 


Dan secara materil adanya eskistensi masyarakat adat yang harus dihormati keberadaanya sebagaimana perintah konstitusi yang termaktub dalam UUD 1945 Pasal 18B.


“konsensi ini akan membuka pintu masuk bagi partik keseweweng-wenangan terhadap petani sagu, cengkeh, pala, kopra, damar, mayang dan minyak kayu putih dan nelayan karena pengrusakan lingkungan yang mengakibatkan hutan-hutan dibabat, sungai-suangai dan lautan tercemar dan petani juga nelayan diubah menjadi buruh dengan bayaran murah padahal  tanah merupakan modal utama bagi masyarakat petani maupun lautan yang besih bagi nelayan untuk perkerjaan yang berkelanjutan. 


Belum lagi jika tambang ini beroperasi anak-anak daerah yang tidak ditunjang oleh kopetensi dan keahlihan yang dibutuhkan oleh perusahaan maka anak-anak daerah bahkan gelar sarjana sekalipun hanya akan menjadi pekerja kasar. 


Sementara yang tenaga ahli semua dibawah dari luar daerah maupun luar negeri.  Inikan salah satu bentuk eksploitasi terhadap tenaga manusia dan diskriminasi padahal kami masyarkat SBB yang punya sumber daya alam” Tuturnya 


Disini lain Ayu S Tebiari, Wakil Ketua I bepandangan bahwa konsesnsi tambang yang dibuka secara ugal-ugalan ini akan merusak masa depan generasi.


“Kami berfikir soal hak-hak kami sebagai generasi yang akan datang  karena sudah barang tentu  tambang ini dimiliki oleh infestor yang hidup diluar daerah bahkan diluar negari , ya infestor hanya berkepentibgan soal tambang saja karena miliki nilai ekonomisnya kalau tambang habis investor tingalkan daerah konsensi tapi  limbahnya akan merusak lingkungan dan menghacurkan ruang hidup masyarakat SBB dan juga generasi yang akan datang. “ Tegasnya (V474)

×
Berita Terbaru Update