Foto : LAPPAN Peringati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Di Maluku
Ambon, Globaltimur.com - Rangkaian Perayaan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) di Maluku dengan tema: “Mengembangkan dan Memperkuat Layanan Komunitas untuk Melindungi Perempuan dan Anak dari Segala Bentuk Kekerasan”
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) sendiri merupakan perayaan yang dirayakan baik dalam lingkup nasional dan internasional.
Di Indonesia, kampanye 16 HAKTP diinisiasi oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang sudah berlangsung sejak tahun 2001.
Sementara di lingkup internasional, perayanaan ini diselenggarakan oleh United Nations (UN) Women untuk kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
Di Maluku, perayaan ini selalu dilakukan oleh Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LAPPAN) bersama jejaring, seperti tahun ini dengan melibatkan Research of Community Mental Health Initiative (RoCMHI) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Komunitas Tapalang Mahina, Umat Berkarunia Khusus (UBK) St Matius Penginjil Bintaro, dan Fatayat NU Kota Ambon.
Tanggal 25 November merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, Peringatan ini dilatarbelakangi oleh kejadian pembunuhan Mirabal bersaudara pada 25 November 1960.
Mirabel bersaudara merupakan tiga aktivis politik perempuan dari Republik Dominika yang dibunuh secara brutal atas perintah penguasa, Rafael Trujillo (1930-1961).
Pada 20 Desember 1993, Majelis Umum PBB kemudian mengadopsi Resolusi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan yang bertujuan untuk membuka jalan menuju pemberantasan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan di seluruh dunia.
Selanjutnya pada 7 Februari 2000, Majelis Umum PBB secara resmi menetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan atau Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang diperingati setiap tahunnya.
Sampai sejauh ini, kekerasan terhadap perempuan masih terus terjadi, Berdasarkan data keseluruhan kasus kekerasan terhadap perempuan yang dikeluarkan oleh catatan tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2023 dari tiga lembaga yang teridentifikasi sebagai kekerasan berbasis gender; Komnas Perempuan mencatat 3.303 kasus, lembaga layanan melaporkan 6.305 kasus, dan Badan Peradilan Agama (BADILAG) mencatat jumlah yang jauh lebih tinggi yaitu 279.503 kasus.
Kemudian, berdasarkan data dari SIMFONI KemenPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) bahwa per tanggal 25 November 2024 di Maluku, tercatat kasus kekerasan pada perempuan berjumlah 300 kasus, dengan kasus tertinggi dari Kota Ambon sebanyak 128 kasus. Sementara data dari Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LAPPAN) Maluku sendiri, menemukan bahwa terdapat 80 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan 51 kasus kekerasan seksual yang berasal dari Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku Tengah dan Seram Bagian Timur, serta beberapa kasus dari Maluku Tenggara.
Kemudian pada tahun 2020-2024 terdokumentasikan oleh LAPPAN Maluku, terdapat 10 kasus yang termasuk ke dalam femisida (Data LAPPAN Maluku).
Menurut Komnas Perempuan, Femisida sendiri merupakan pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya dan sebagai akibat eskalasi kekerasan berbasis gender sebelumnya.
Sementara menurut Sidang Umum HAM PBB, femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang didasari. (V374)