Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Kepsek SMP Neg. 3 Inamosol Siksa Siswa Kerja Tidak Belajar, Pj. Bupati SBB Dan Kadis Diminta Copot Kepsek

Senin, 11 November 2024 | 20:13 WIT Last Updated 2024-11-11T11:31:47Z

Foto : Kepsek SMP N 3 Inamosol diduga pungli dan siksa siswa kerja rodi

Inamosol
, Globaltimur.com - Siswa menempuh pendidikan guna mendapat ilmu pengetahuan demi mencapai harapan dan masa depan sebagai anak bangsa.


Sayang-nya yang terjadi di SMP Negeri 3 Inamosol, Desa Rumberu, Kecamatan Inamosol, RW Kilo 9, Dusun Kawatu, para siswa di jadikan pekerja rodi, seperti jaman penjajahan Belanda, bukan-nya menerima ilmu pengetahuan yang di ajarkan oleh dewan guru namun di jadikan pekerja bangunan.


Dari informasi yang di terima Media ini, sore tadi dari sumber terpercaya yang namanya enggan di mediakan mengatakan" pihak orang tua dan masyarakat menyayangkan akan perilaku Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Inamosol di Kilo 9 Arianci Panganton.S.Pd, jadi soroton masyarakat kilo 9.


Pasalnya" Kepsek dengan seenak-nya mempekerjakan para siswa dalam melakukan pekerjaan proyek sekolah yang di anggarkan dari hasil pungli dari para siswa dengan besaran pungli itu sebesar Rp. 80.000,- per siswa, bahkan terus di lakukan oleh kepsek sejak tahun 2022 hingga saat ini.


Dari informasi yang di terima, Kepsek diduga mengelabui ortu dan siswa dengan melobi anggaran kementrian pendidikan lewat proposal yang di kirim ke kementrian untuk mendapatkan anggaran pembangunan lapangan bola voli, basket, dan bulu tangkis.


Heran-nya menurut sumber, Kepsek menagih juga uang dari ortu siswa dengan alasan harus membayar proposal tersebut di kementrian sebesar Rp. 2.500.000,- guna bisa mendapatkan anggaran dana dari kementrian pendidikan.


Hal ini meresahkan sejumlah ortu dan masyarakat, karena merasa heran masakan mau mendapatkan bantuan anggaran kementrian lewat proposal pihak sekolah harus menyetor uang terlebih dahulu, namun faktanya hingga saat ini, dana bantuan dari kementrian itu tak kunjung datang, namun Kepsek terus lakukan pungli.


Kepsek berhasil dalam aksi penipuan-nya dan pungli hingga berhasil melibatkan ortu dan siswa melakukan pekerjaan pembangunan tiga lapangan olah raga tersebut, padahal jelas jelas Undang - undang sudah menekankan jika melibatkan siswa dalam melakukan pekerjaan fisik maka ada sangsi pidana-nya.


Sanksi Pidana Mempekerjakan Anak di Bawah Umur Pada dasarnya, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan, Hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan.


Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun, Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.


Sanksi pidana tercantum dalam pasal 185 ayat 1 dan pasal 187 ayat 1 UU ketenagakerjaan yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.


Mempekerjakan siswa atau anak di bawah umur diharuskan memenuhi syarat dalam mempekerjakan anak di usia 13 - 15 tahun, salah satu persyaratan adalah harus Kepsek kantongi Isin tertulis dari orang tua atau wali.


Kepsek SMP Negeri 3 Inamosol diduga sudah melakukan pungli, mempekerjakan siswa dengan melakukan pekerjaan fisik yang mana memanfaatkan siswa bekerja pada jam sekolah, siswa disuruh mengangkat batu di kali/sungai terdekat, dari kali ke sekolah.


Pekerjaan yang melibatkan siswa dan ortu ini akan berjalan sejak Senin hari ini 11 November dalam rencana sampai pada hari kamis 14 November 2024 nanti.


Bayangkan 4 hari siswa di perlakukan sebagai pekerja rodi oleh kepsek dengan tidak memberikan ilmu pengetahuan yang sewajibnya kepada para siswa.


Kepsek yang di hubungi guna mendapatkan konfirmasi, lewat pesan Whatsaap, via SMS, telpon seluler, telpon Whatsaap, namun hingga berita ini tayang kepsek tidak merespon, Kepala Dinas pendidikan Kabupaten SBB dan Pj. Bupati SBB Diminta tegas copot Kepsek SMP Negeri 3 Inamosol karena diduga sudah tabrak aturan. (V374) 

×
Berita Terbaru Update