Foto : Kejati Maluku Apresiasi Jajaran-nya, Berhasil Dalam Kinerja Bersama Jam Pidum Kejagung RI
Ambon, Globaltimur.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H mengapresiasi jajarannya pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang berhasil menerapkan Keadilan Restoratif dalam penanganan perkara penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP melalui persetujuan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.
“Sebagai Pimpinan, saya sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang telah berhasil melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentu kebijakan humanis dalam penegakan hukum ini akan sangat bermanfaat bagi kedua belah pihak dan Masyarakat kebawah pada umumnya” ungkap Kajati Maluku.
Pelaksanaan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini, diikuti oleh Wakajati Maluku Dr. Jefferdian dan Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H serta para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku yang bertempat di ruang Vicon Pidum Kejati Maluku, pada hari ini Selasa 26 November 2024.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Bambang Tutuko, S.H.,M.H beserta jajarannya diruang Vicon Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, mengajukan penghentian penuntutan tersebut melalui sambungan Video Conference bersama Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon dan JAM PIDUM serta Direktur OHARDA dan Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Adapun usulan perkara dimaksud, yakni usulan Penghentian Penuntutan dalam perkara Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama Tersangka “LA” alias Aldy yang telah melakukan penganiayaan terhadap Korban “IS” alias IYAN, bermula dari salah paham antara Sdr. Rangga (adik Tersangka) dituduh mencuri ayam dan dipukul oleh Saksi korban tepat di Dusun Waeyoho Desa Kawa Kecamatan Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat, sehingga Tersangka yang mengetahui hal tersebut langsung menghampiri Saksi Korban dan melakukan pemukulan dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 kali kearah wajah saksi korban.
Berdasarkan mediasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, berhasil mendamaikan antara Pihak Korban dan Pihak Tersangka beserta kedua Keluarganya dengan ketentuan bahwa Tersangka “LA” alias Aldy menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada Saksi Korban, sedangkan Saksi Korban “IS” alias IYAN memaafkan perbuatan tersangka dan sependapat permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tidak dilanjutkan kepersidangan, sehingga telah terjadi perdamaian tanpa syarat.
Adapun ketentuan lainnya berdasarkan Pasal 5 ayat (1) diatur bahwa dalam hal tindak pidana dapat dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pada ayat (1) huruf b tentang ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun dan huruf c tentang nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-, Maka berdasarkan ketentuan – ketentuan tersebut, telah disetujui oleh JAM PIDUM beserta jajaran untuk dilakukan Penghentian Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif. (V374)