Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Jais Ely : Tanah Menjadi Kebutuhan Primer, Tanah Harus Berstatus Hak Milik

Kamis, 14 November 2024 | 17:38 WIT Last Updated 2024-11-14T08:38:56Z

Foto : Pj. Bupati SBB Dr. A. Jais Ely. Membuka kegiatan sosialisasi 

Piru
, Globaltimur.com - Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Seram Bagian Barat menggelar Sosialisasi  upaya pengembalian status tanah sebagai hak milik, kegiatan yang di gelar di Hotel Mitra Palace, pukul 08 : 30 Wit, yang di hadiri Pj. Bupati SBB Dr. A. Jais Ely. ST. M.Si.

Dalam sambutan-nya Pj. Bupati SBB Dr. A. Jais Ely. ST. M. Si menyampaikan" tanah bagi Bangsa Indonesia memiliki peran yang sangat penting untuk kehidupan masyarakat, kebutuhan atas tanah akan semakin bertambah seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang semuanya memerlukan tanah untuk bermukim serta meneruskan kehidupan-nya.

Seiring berjalan-nya waktu, cara pandang masyarakat terhadap tanah mulia berubah, yang mana saat ini tanah menjadi kebutuhan primer.

Kata Jais Ely" Dahulu tanah hanya dinilai sebagai penunjang aktifitas pertanian masyarakat namun pada saat ini dapat dilihat dengan cara pandang strategis dan pemikiran jangka panjang yaitu sebagai aset penting dalam masa depan manusia. Jelas Jais Ely
 
Menurut-nya" dalam pasal 33 UU Dasar RI tahun 1945 menegaskan bahwa" bumi dan air dalam kekayaan alam yang terkandung di dalam-nya dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar - besar-nya untuk kemakmuran rakyat.

Jais Ely menambahkan" mengingat penting-nya tanah dalam kehidupan manusia, maka kepemilikan hak atas tanah ini merupakan hal yang sangat penting oleh karena itu tanah tersebut harus berstatus sebagai hak milik.


Dikatakan-nya juga dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945, merupakan tanggung jawab dan tugas pemerintah sehingga perlu melakukan pembangunan demi untuk kepentingan umum.

Dan untuk menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum, diperlukan pengadaan tanah.

Di katakan-nya hal itu karena pengadaan tanah adalah kegiatan untuk menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak - pihak yang berhak. Tutur Jais Ely

Pasal-nya" sehingga tidak menimbulkan sengketa antara pemerintah dan masyarakat yang dapat menghambat proses pembangunan. Ujar Jais Ely


Selain itu, Jais Ely juga mengatakan" tanah untuk kepentingan umum harus diselenggarakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan nasional atau daerah, dan rencana kerja setiap instansi yang memerlukan tanah. Jelasnya

Pengadaan tanah juga harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat, yang salah satu kendala dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah kurangnya pendekatan yang baik dari pelaksanaan dengan masyarakat.

Disampaikan juga oleh Jais Ely bahwa" dalam upaya mendorong pembangunan di daerah, maka pemerintah daerah berusaha untuk mewujudkan pertumbuhan perekonomian berbasis potensi lokal yang diharapkan adalah memiliki dampak positif terhadap bidang dan sektor pembangunan lain-nya.

Dengan demikian kata Jais Ely lagi" sangat di perlukan dukungan berbagai sarana, prasarana dalam meningkatkan infrastruktur di daerah yang lebih memadai, salah satunya melalui penyediaan tanah untuk kepentingan umum.

Sementara itu, M. Jasan Tutupoho. ST. MT selaku Kepala Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Seram Bagian Barat, uang di temui menyampaikan" besar harapan pihaknya, dengan adanya kegiatan tersebut, dapat membantu bagaimana menyelesaikan semua permasalahan tanah kususnya di Kabupaten SBB, agar dengan demikian Kabupaten Seram Bagian Barat akan bisa di kunjungi berbagai infestor guna berinfestasi di Kabupaten berjuluk Saka Mese Nusa sehingga ada sebuah perubahan ekonomi dan status tanah pun menjadi jelas. Pungkasnya  (V374)

×
Berita Terbaru Update