Foto : Konflik Lahan di Magepanda Berujung Saling Lapor Polisi Soal Kasus Penganiayaan
Maumere, Globaltimur.com – Konflik lahan di Desa Woda Ndule, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, memicu serangkaian kasus penganiayaan yang melibatkan saling lapor polisi antar warga yang bertikai terkait kasus Penganiayaan, Hingga kini, pihak kepolisian telah menerima tiga laporan terkait dugaan kekerasan dan penganiayaan.
Demikian al ini disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Sikka, Ipda Yermi Soludale, kepada media ini melalui tlpn Whatsap Jumat (25/10).
Jeremi katakan, Kasus pertama melibatkan warga bernama Marta Mbu (31) yang melaporkan Aloisius Riku atas dugaan penganiayaan. Aloisius dituduh memukul Marta dengan sebatang kayu lamtoro, mengenai pelipis kiri Marta sebanyak dua kali. Polsek Alok telah memeriksa saksi-saksi, termasuk korban, dan menetapkan Aloisius sebagai tersangka. Pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa kayu lamtoro yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut. Saat ini, kasus tersebut dalam tahap pemberkasan untuk diserahkan ke kejaksaan.
Namun, dalam perkembangan terbaru, Marta justru dilaporkan balik oleh seorang warga lain, Bernadetha Sita. Dalam laporan bernomor LP 27, Bernadetha mengaku didorong oleh Marta hingga terjatuh dan mengalami memar di lengan kanan. Berdasarkan laporan ini, Marta kini ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik telah melakukan visum terhadap Bernadetha untuk melengkapi berkas penyidikan.
Selain itu, kasus ketiga dengan laporan bernomor LP 28 diajukan oleh Gabriel A. Dale yang melaporkan Margaretha Pela atas dugaan penganiayaan. Margaretha diduga melempar kelapa kering yang mengenai bagian belakang kepala Gabriel hingga menyebabkan bengkak. Polsek Alok telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta visum terhadap korban.
Ipda Yermi Soludale menjelaskan bahwa ketiga laporan ini memiliki keterkaitan, karena terjadi di tempat dan waktu yang sama, dengan latar belakang perselisihan lahan. "Ketiga laporan ini bermula dari perselisihan lahan, sehingga terjadi situasi di mana korban pada satu kasus bisa menjadi tersangka di kasus lainnya," jelasnya.
Penyidik telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk ketiga kasus tersebut kepada para korban dan kuasa hukum masing-masing. “Penyidik juga memastikan para tersangka mengetahui hak mereka untuk didampingi penasihat hukum, terutama jika ancaman hukuman di atas lima tahun,” tambah Yermi.
Pihak Polsek Alok berkomitmen melanjutkan proses pemberkasan agar ketiga kasus ini dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan dan memasuki tahap persidangan. (YP)