Foto : SPBU milik Kopdit SP Pintu Air di Dusun Baoloran,
SIKKA - Globaltimur.com - Rencana pembangunan SPBU milik Kopdit SP Pintu Air di Dusun Baoloran, Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, mendapat penolakan tegas dari warga setempat. Penolakan ini terjadi karena jarak antara lokasi SPBU dan sub penyalur BBM milik CV Cimo Lala Jaya hanya sekitar 30 meter, sehingga dinilai melanggar aturan.
Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 3 dan 4 menetapkan jarak minimal 10 kilometer antara SPBU dan sub penyalur BBM dalam satu kecamatan atau dengan kecamatan lain. Menurut seorang warga bernama Mons, keberadaan SPBU yang terlalu dekat dengan sub penyalur BBM tersebut berpotensi mematikan usaha kecil yang sudah lebih dulu beroperasi dan memiliki izin lengkap.
“Kami menolak keras pembangunan SPBU di sini. Jika dipaksakan, kami akan menggelar aksi protes besar-besaran dan menyegel lokasi SPBU tersebut,” ujar Mons, Jumat (25/10).
Mons juga mengungkapkan bahwa pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sikka batal mengadakan sosialisasi terkait pembangunan SPBU ini. Warga sempat berkumpul menunggu sosialisasi dari DLH, namun petugas yang hadir tiba-tiba diminta kembali ke kantor oleh pejabat atasan, sehingga sosialisasi tidak terlaksana.
Aksi Penolakan Meluas, Penolakan juga disampaikan warga lainnya, termasuk Ketua RT 027 Dusun Baoloran, Robert. Ia menegaskan tidak akan menandatangani surat izin lokasi usaha SPBU di wilayahnya karena sudah terdapat sub penyalur BBM. Menurutnya, keberadaan SPBU di lokasi tersebut akan merugikan usaha mikro milik warga setempat.
“Saya menolak dengan tegas pembangunan SPBU ini. Jika tetap dipaksakan, kami siap melakukan aksi besar-besaran bersama warga dari RT lainnya,” tegas Robert.
Sementara itu, Maria Kontansia, warga setempat, menduga pembangunan SPBU ini sengaja dilakukan untuk mematikan usaha kecil yang ada. Menurutnya, Kopdit SP Pintu Air harus mempertimbangkan dampak ekonomi bagi sub penyalur BBM yang telah lama beroperasi di wilayah tersebut.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sikka pada Selasa (22/10), warga menyampaikan tuntutan agar pembangunan SPBU tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Mereka meminta Kopdit SP Pintu Air mencari lokasi lain yang sesuai dengan jarak minimal yang diatur oleh BPH Migas.
Warga berharap pemerintah dan instansi terkait segera turun tangan menyelesaikan konflik ini agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. (YP)