Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Keluarga Tahitu Cegah Galian C Di Wailusung, Raja Waai Surati Semua Pihak

Rabu, 04 September 2024 | 17:33 WIT Last Updated 2024-09-04T12:45:20Z


Foto : Raja Negeri Waai Drs. Derek Bakarbessy.M.Si

Waai
- Globaltimur.com - Satu buah Proyek yang sedang berjalan di lokasi lahan Wailusung, Negeri Waai, Kac. Salahutu, Kab. Maluku Tengah berjalan dan melakukan aktifitas galian C di atas lahan milik Keluarga Tahitu.


Pantauan Redaksi Globaltimur.com siang tadi di lokasi pekerjaan galian C tersebut, di ketahui ada sejumlah keluarga Tahitu yang datangi lokasi pekerjaan dan mencegah kegiatan galian C yang sedang di laksanakan oleh pihak yang tidak di ketahui asal dari mana.


Selain datangi lokasi galian C yang sedang di laksanakan, keluarga Tahitu juga datangi Raja Negeri Liang dan mempertegas teguran mereka terhadap pekerjaan tersebut.


Dalam pernyataan teguran tersebut, Raja Negeri Liang berharap kepada Tahitu agar dapat menyampaikan permintaan-nya kepada Raja Negeri Waai untuk menundah gerakan pencegahan-nya pada pekerjaan tersebut sampai habis Pilkada baru di bicarakan secara baik - baik.


Raja Negeri Waai Drs. Derek Bakarbessy.M.Si yang di temui di ruang kerjanya mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan sejumlah surat ke beberapa tujuan yang jadi tembusan surat untuk di ketahui terkait Tapal batas sehingga akan menghentikan pekerjaan tersebut. Ucap Bakarbessy


Kata Bakarbessy" yang di lakukan itu adalah sebuah perbuatan melawan hukum dalam hal ini perbuatan pidana karena sudah melakukan penyerobotan terhadap lahan milik masyarakat Tampa diketahui oleh pemilik lahan. Tegas Bakarbessy


Di katakan-nya pula" pihaknya secara tegas sudah menegur dengan batas waktu yang di tentukan jika tidak berhenti maka pekerjaan tersebut akan di bongkar oleh pihak pemerintah Negeri Waai dalam waktu dekat. Terangnya


Tujuan-nya adalah demi mewujudkan sebuah kebutuhan hak Ulayat Negeri Waai yang selama ini di duga di rampok, hal tersebut dibuktikan dengan surat yang di ajukan pada tanggal 30 Agustus 2024 yang isinya sudah menyatakan terjadi penyerobotan pada saat konflik kemanusiaan tanggal 19 Januari 1999 di antaranya terjadi penyumbatan pada wilayah hunimua, yang sebenarnya itu adalah hak Ulayat Negeri Waai. Ungkap Bakarbessy


Bakarbessy juga mengatakan" warga masyarakat yang berdomisili  di wilayah Lengkong, Wailusung, Tapol, Tanah Merah, semuanya itu adalah sebenarnya warga masyarakat Negeri Waai bukan warga Negeri Liang.


Bakarbessy mengungkapkan bahwa" hal tersebut juga dapat dibuktikan dengan surat keputusan Raad Van justite Ambon tanggal 8 Desember 1874, surat perjanjian pemberian tanah seluas 15 Ha, dengan jarak km 35 dan kilo meter 39, oleh pemerintah Negeri Waai atas nama P. Reawaru.SH sebagai pihak pertama selanjutnya di berikan kepada pihak Kodam VI/Pattimura pada tanggal 31 Mey 1975 sebagai hak pakai hingga saat ini.


Ada juga keputusan pengadilan tinggi Maluku tanggal 12 Februari 1979, dan keputusan kejaksaan agung RI sejak 12 mei 1982.


Raja Neg. Waai Drs. Derek Bakarbessy. M.Si, menyebutkan" sebenarnya sesuai dokumen asli, batas wilayah Negeri Waai itu luasnya sampai dibtengah - tengah Negeri Liang.


Pemilik lahan Marten Tahitu, Albertina Tahitu, Optimal dengan Fretes, Andre de Fretes lokasi Wailusung, batas wilayah Neg. Liang sesuai peta ada di sungai Wahuaneten Liang. (V374)

×
Berita Terbaru Update