![]() |
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, S.H., MH (Baju Putih), Foto: GT-003 |
AMBON, Globaltimur.com – Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Maluku.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tidak ada laporan pelanggaran pemilu, SPDP, maupun pelanggaran lainnya yang masuk ke pihaknya.
"Dalam penyelenggaraan Pilkada Provinsi Maluku hingga saat ini, belum ada laporan yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Maluku, baik berupa laporan pelanggaran pemilu, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), maupun bentuk pelanggaran lainnya," kata Ardy di Ambon, Senin (21/10/24).
Sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Ardy menjelaskan, Kejati Maluku juga turut melakukan pengawasan di lapangan bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polri.
Ia menyebut keterlibatan Kejati Maluku tidak hanya terbatas pada pemantauan di posko Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetapi juga turun langsung memantau jalannya kampanye dari para kontestan Pilkada.
"Sebagai bagian dari Gakkumdu, Kejati terlibat dalam pengawasan di lapangan maupun di posko KPU. Setiap kegiatan Gakkumdu melibatkan unsur Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan sendiri," terang Ardy.
Dijelaskan Ardy, Pilkada Maluku tahun ini menjadi perhatian khusus mengingat adanya tiga bakal calon gubernur yang telah ditetapkan oleh KPU, serta diikuti oleh 11 kabupaten/kota yang juga akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak.
"Hingga kini, proses berjalan kondusif tanpa adanya laporan pelanggaran yang mencuat di publik," beber Ardy.
Namun demikian, Kejati Maluku siap menerima dan menindaklanjuti jika ada laporan dugaan pelanggaran pemilu yang masuk.
"Kami selalu siap menjalankan tugas dalam menegakkan hukum pemilu sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkas Ardy.
Dengan demikian penyelenggaraan Pilkada di Provinsi Maluku dan 11 kabupaten/kota diharapkan dapat terus berjalan lancar tanpa adanya pelanggaran, demi terciptanya pesta demokrasi yang bersih dan adil bagi semua pihak. (DLN)