![]() |
Kasi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H, doc. Humas Kejati Maluku |
AMBON, Globaltimur.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku membantah keras pemberitaan salah satu media online di Kota Ambon yang menuduh mereka "diam" dalam penanganan kasus korupsi.
Pasalnya, beberapa waktu lalu sempat dihebohkan dengan pemberitaan oleh salah satu media Online di Ambon yang berjudul "Polda Maluku Serius Bongkar Korupsi, Kejati Maluku Diam".
Menanggapi hal itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan terkesan tendensius.
"Kejati Maluku tidak diam dalam penanganan kasus korupsi. Kami bekerja dengan hati-hati dan profesional dalam setiap proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," tegas Ardy dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, kamis (24/10/2024).
Ardy menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut salah dalam beberapa hal.
Pertama, kasus reboisasi telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan tidak ditemukan adanya kerugian negara.
Kedua, kasus Covid-19 dan pengelolaan Pasar Mardika Ambon masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan data.
Ketiga, kasus BP2P telah dilakukan penahanan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan. Sementara kasus Sekda Seram Bagian Timur sudah tahap 2 dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.
"Perkara yang sudah tahap penyidikan sebagian masih menunggu hasil perhitungan dari pihak auditor seperti Kasus BRI Ambon dan Kasus BRI Namlea," ungkap Ardy.
Kejati Maluku, dikatakan Ardy, menyesalkan pemberitaan yang tidak akurat dan terkesan menghakimi tersebut.
Menurutnya, media online tersebut seharusnya melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Kejati Maluku sebelum menayangkan berita.
"Kami berharap media online tersebut dapat menjalankan tugas jurnalistiknya dengan profesional dan bertanggung jawab, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers," pungkas Ardy.
Berita ini menunjukkan bahwa Kejati Maluku aktif dalam menangani kasus korupsi di Maluku. Meskipun beberapa kasus masih dalam tahap penyelidikan, beberapa lainnya telah memasuki tahap penyidikan dan bahkan penahanan.
Hal ini menunjukkan komitmen Kejati Maluku dalam memberantas korupsi di wilayah tersebut. (DLN)