![]() |
Foto: Bawaslu SBB Roy Aulele |
SBB, Globaltimur.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terus meningkatkan pengawasan terkait pelanggaran kampanye, terutama yang terjadi di tempat-tempat ibadah dan lembaga pendidikan, serta fasilitas - fasilitas pemerintah.
Anggota Bawaslu Kabupaten SBB, bidang Koordinator Visi penanganan pelanggaran Roy Aulele, SH, saat di temui Redaksi Media Globaltimur.com di Kantor Bawaslu Kab. SBB siang tadi pukul 13 : 30 Wit, menegaskan" kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan dilarang keras. Namun, khusus di lingkungan kampus, ada pengecualian dengan syarat mendapat izin dari pimpinan kampus. Sebut Roy
Di katakan-nya" “Untuk sekolah - sekolah itu jelas dilarang, Terkait dengan sejumlah temuan di lapangan, seperti pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di masjid di Luhu oleh salah satu pasangan calon, Bawaslu telah meminta panwas kecamatan Huamual untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.
Roy menambahkan bahwa Panwas Kecamatan Huamual telah berkoordinasi dengan pasangan calon tersebut untuk segera mencabut APK yang melanggar aturan, Bawaslu sendiri memiliki kewenangan untuk memberikan imbauan agar pemasangan APK tersebut dihentikan.
"Kami terus melakukan edukasi untuk pencegahan dini agar mengurangi pelanggaran kampanye, Pemasangan APK di rumah ibadah atau lembaga pendidikan telah diatur dalam Peraturan KPU, dan zona-zona pemasangan APK pun telah ditetapkan oleh pemerintah daerah," kata Roy.
Roy juga menyebutkan bahwa jika imbauan ini diabaikan, Bawaslu akan mengambil tindakan tegas. Selain soal pemasangan APK, Bawaslu juga mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa.
“Sampai saat ini belum ada laporan keterlibatan ASN atau pelanggaran lainnya yang masuk ke Bawaslu Kabupaten SBB, Kami akan melakukan penelusuran informasi awal terkait dugaan tersebut, yang kemudian diputuskan melalui rapat internal,” ungkap Roy.
Jika hasil penelusuran memenuhi syarat materiil dan formil, maka akan ditingkatkan menjadi temuan yang dapat ditindaklanjuti, “Untuk kasus pidana akan dilimpahkan ke penegak hukum, sedangkan administrasi ditangani oleh Bawaslu,” jelasnya.
Roy mengingatkan para kepala desa untuk menjaga netralitas dan tidak berpihak pada salah satu pasangan calon, “Sebagai pejabat negara, kepala desa dilarang terlibat politik praktis, Kami mengimbau agar mereka tidak mengikuti kampanye atau menunjukkan keberpihakan pada calon tertentu,” tegasnya.
Bawaslu juga mengimbau pasangan calon untuk mengikuti prosedur kampanye yang benar dan menghindari konten yang berpotensi menyinggung isu SARA dalam penyampaian visi dan misi mereka. Pungkasnya (V374)